Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan putusan dalam perkara yang melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.
Minyak goreng kembali mengalami kenaikan harga usai kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) dicabut oleh pemerintah. Kenaikan harga ini mendapat kritikan dari berbagai pihak, salah satunya ustaz Hilmi Firdausi.
Keputusan pemerintah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah menuai banyak kritikan dari masyarakat, khususnya pengguna media sosial.
Harga minyak goreng kembali meroket, kenaikan ini setelah pemerintah mengambil kebijakan untuk mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan telah menyegel sebuah gudang pengemasan minyak goreng di daerah Pasir Putih, Sawangan, Depok, Jawa Barat.