Pemerintah Kota Makassar bakal memberikan diskon pajak PBB maksimal 30 persen bila warga telah melakukan penyuntikan vaksin Covid-19. Relaksasi pajak tersebut hanya berlaku pada
Masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) dapat melakukan pembayaran pajak terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menggunakan GoPay lewat fitur GoBills yang tersedia di aplikasi Gojek.