Kumpulan Berita Pakar Hukum Terkini Hari ini

pakar hukum
NEWS 30 Agu 2022

Respons Pakar Hukum soal Tidak Diizinkannya Pengacara Brigadir J dalam Rekonstruksi

Pakar hukum sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menanggapi soal tidak diizinkannya kuasa hukum keluarga Brigadir J untuk menyaksikan rekonstruksi. Asep mengatakan, rekonstruksi itu merupakan reka ulang posisi yang dilakukan oleh orang-orang yang mendengar dan mengalami kejadian. Melansir Tribunnews pada Selasa 30 Agustus 2022, sementara untuk kuasa hukum korban, bukanlah orang yang mendengar dan mengalami kejadian sehingga memang tak perlu hadir dalam rekonstruksi. "Sekarang kalau pengacaranya itu, almarhum J. Itu kan dia pengacara gak tahu dong kejadiannya. Pengacaranya kan pengacara keluarga korban. J itu kesesuaiannya kan harus dari lima orang itu. J sudah meninggal jadi kan nggak bisa bercerita, artinya dia tidak bisa bercerita kepada siapapun. J ini akan diketahui jelas (perannya) justru dari lima orang ini," bebernya, dikutip dari Breaking News KompasTV, Selasa 30 Agustus 2022. "Sekali lagi, yang harus hadir itu sekali lagi, yang ada di kejadian. Yang tidak ada di kejadian ya ngapain," sambungnya. Sebelumnya, Dirtipiddum Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan alasan pihaknya tidak mengizinkan pengacara Brigadir J dan tim ialah karena menurutnya kuasa hukum korban memang tidak diwajibkan hadir dalam rekonstruksi. "Tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa 30 Agustus 2022, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. Kata Brigjen Andi, dalam agenda rekonstruksi itu hanya dilibatkan beberapa pihak termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya. Sebab rekonstruksi ini merupakan salah satu bahan untuk nantinya menentukan proses penuntutan kepada tersangka. "Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.
 
pakar hukum
NEWS 22 Mar 2022

Pakar Hukum Minta Ketua MK Mundur dari Jabatannya!

Terkini.id, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diminta mundur dari jabatannya. Hal tersebut diungkapkan oleh pakar hukum yang juga dosen hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari.
 
Berikutnya