Pakar hukum sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menyebut Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati dan mewanti-wanti masyarakat untuk tidak senang dulu atas vonis tersebut..
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang baru saja divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP), masih bisa kembali dijerat oleh jaksa KPK dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)..
Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Jakarta Profesor Suparji Ahmad belum lama ini turut buka suara perihal unggahan video pendek Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Pakar hukum sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menanggapi soal tidak diizinkannya kuasa hukum keluarga Brigadir J untuk menyaksikan rekonstruksi. Asep mengatakan, rekonstruksi itu merupakan reka ulang posisi yang dilakukan oleh orang-orang yang mendengar dan mengalami kejadian. Melansir Tribunnews pada Selasa 30 Agustus 2022, sementara untuk kuasa hukum korban, bukanlah orang yang mendengar dan mengalami kejadian sehingga memang tak perlu hadir dalam rekonstruksi. "Sekarang kalau pengacaranya itu, almarhum J. Itu kan dia pengacara gak tahu dong kejadiannya. Pengacaranya kan pengacara keluarga korban. J itu kesesuaiannya kan harus dari lima orang itu. J sudah meninggal jadi kan nggak bisa bercerita, artinya dia tidak bisa bercerita kepada siapapun. J ini akan diketahui jelas (perannya) justru dari lima orang ini," bebernya, dikutip dari Breaking News KompasTV, Selasa 30 Agustus 2022. "Sekali lagi, yang harus hadir itu sekali lagi, yang ada di kejadian. Yang tidak ada di kejadian ya ngapain," sambungnya. Sebelumnya, Dirtipiddum Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan alasan pihaknya tidak mengizinkan pengacara Brigadir J dan tim ialah karena menurutnya kuasa hukum korban memang tidak diwajibkan hadir dalam rekonstruksi. "Tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa 30 Agustus 2022, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. Kata Brigjen Andi, dalam agenda rekonstruksi itu hanya dilibatkan beberapa pihak termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya. Sebab rekonstruksi ini merupakan salah satu bahan untuk nantinya menentukan proses penuntutan kepada tersangka. "Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menyebut bahwa Bharada E tak bisa dipidana terkait kasus Brigadir J lantaran dia hanya melaksanakan perintah dari atasannya yakni Irjen Ferdy Sambo.
Terkini.id, Jakarta – Hampir sebulan kasus tewasnya Yosua Hutabarat di insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo mendapat perhatian publik belum ada sama sekali tersangka atau titik terang dari apa yang sebenarnya terjadi.
Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Saiful Anam, menganalisa kasus MSAT alias Mas Bechi yang diduga mencabuli para santri Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.
Pakar Hukum Pidana UNM, Prof Heri Tahir menyoroti pernyantaan kepolisian yang berubah-ubah dalam mengungkap kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan atau Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.
Terkini.id, Jakarta -- Mantan anggota Komisi III DPR periode 2014-2019 Akbar Faizal belum lama ini menyebutkan Presiden Jokowi tolak jabatan 3 periode.
Terkini.id, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diminta mundur dari jabatannya. Hal tersebut diungkapkan oleh pakar hukum yang juga dosen hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari.