Dalam pembacaan tuntutan dengan salah satu terdakwa dari kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua, Bripka Ricky Rizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut membeberkan hasil analisa terkait tuduhan pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Edwin Partogi selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mengatakan kasus pelecehan seksual yang diungkapkan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sulit untuk dimengerti.
Brigjen Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan fakta yang mengejutkan terkait lokasi yang menjadi dugaan terjadinya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.