Sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J kembali digelar hari ini, Ferdy Sambo selaku Mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menghadirkan ahli pidana Said Karim yang merupakan guru besar Unhas sebagai saksi meringankan.
Otak dari pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa ia membunuh Brigadir J karena rasa amarahnya atas kelakuan ajudannya itu terhadap Putri Candrawathi.
Gayus Lumbuun selaku mantan Hakim Agung menegaskan bahwa Bharada E alias Bharada Eliezer harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya yang menjadi penembak Brigadir J alias Brigadir Yoshua.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Agung terungkap beberapa hal terkait apa yang dilakukan Putri Candrawathi setelah mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J alias Brigadir Yoshua.
Pengacara Brigadir J alias Brigadir Yoshua menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dikarantina agar tidak mendapatkan intervensi dari pihak yang tidak berkepentingan dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo.
Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah masuk menjadi bagian tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun memberikan pendapatnya terkait penetapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman hati terhadap kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua.
Pengacara Brigadir J alias Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak kembali mengungkapkan fakta menarik terkait tersangka dan dalang dari pembunuhan kliennya, Irjen Ferdy Sambo.
Muradi selaku penasihat ahli Kapolri memberikan pendapatnya tentang kemungkinan apabila Ferdy Sambo dibebaskan dari tuduhannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua.
Komnas Ham memberikan sejumlah rekomendasi ke pemerintah terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun jumlah rekomendasi tersebut sebanyak lima rekomendasi yang langsung diserahkan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.