Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) telah memutuskan Habib Bahar Bin Smith dihukum 6 bulan penjara dalam kasus penyebaran berita tidak pasti ketika ceramah di Bandung.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smithatau yang lebih dikenal dengan ama Habib Bahar bin Smith dengan hukuman kurungan selama 6 bulan 15 hari.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 orang santri di Bandung.