Dua orang saksi diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) PolrestabesMakassar terkait kasus perekaman mahasiswi Kampus Merdeka di toilet penginapan milik Universitas Negeri Makassar.
Ashar (40), yang bekerja di penginapan kampus sebagai petugas keamanan, melakukan pelecehan dengan merekam mahasiswi program Kampus Merdeka di Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan, saat berada di kamar mandi.