Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membenarkan adanya kerusakan sejumlah fasilitas dan sarana di ruang sidang saat pembacaan vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kerusakan terjadi pada kursi hingga pintu masuk ruang sidang.
Puluhan anggota Brimob yang merupakan rekan se-letting Richard Eliezer atau Bharada E hari ini turut hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menyaksikan langsung sidang pleidoi..
Berkas perkara kasus Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada hari ini Senin 10 Oktober 2022. Hal itu dikonfirmasi Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. "Penyerahan pelimpahan berkas perkara FS dan kawan-kawan dijadwalkan pada hari ini," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2022, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id. Kemudian, PN Jaksel menargetkan akan menggelar persidangan kasus Ferdy Sambo beserta tersangka lainnya itu tujuh hari sesuai penunjukkan majelis hakim. "Paling-paling tidak itu dalam tempo 7 hari, itu sudah ditetapkan dari sidangnya," kata Djuyamto. Djuyamto pun menyebut, pihaknya bakal mempercepat penunjukkan majelis hakim sidang Ferdy Sambo Cs. Sehingga, nantinya persidangan sudah dapat digelar pada minggu ketiga bulan Oktober ini. "Jadi kalau katakanlah hari ini betul dilimpahkan, kemudian sorenya ditetapkan. Paling lambat, besok pagi untuk penetapan majelis, kira-kira nanti minggu ketiga," ucapnya. Kata Djuyamto, terkait jadwal persidangan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya itu akan diinformasikan lebih lanjut oleh PN Jaksel. Dia mengatakan, pihaknya kini masih menunggu pelimpahan berkas perkara itu dari Kejari Jaksel sampai pukul 17.00 WIB sore nanti. Hingga saat ini belum ada perubahan rencana terkait pelimpahan berkas Ferdy Sambo dan kawan-kawan tersebut. "Tapi untuk kepastiannya ya, tentu kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap sampai jam kerja kita tunggu nanti sampai jam 5 sore," kata dia.
Ratusan investor yang tergabung dalam satu proyek batu bara, yang digalang oleh Ustadz Yusuf Mansur sepakat untuk menggugat dai kondang tersebut secara bergelombang.