Tak Ada Pemerintah Daerah di IKN, AMAN Khawatir Hak-hak Masyarakat Adat Atas Lahannya Menjadi Terganggu
Komentar

Tak Ada Pemerintah Daerah di IKN, AMAN Khawatir Hak-hak Masyarakat Adat Atas Lahannya Menjadi Terganggu

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman, mengatakan bahwa anggapan mengenai lokasi IKN Nusantara yang tak ada orang dan merupakan tanah kosong merupakann anggapan yang keliru.

“Kalau ada pandangan yang menganggap bahwa di lokasi IKN Nusantara tidak ada orang dan ini tanah kosong, itu pandangan yang sangat tidak benar dan keliru,” kata Arman.

Sebab dari penjelasan Aliansi masyarakat Adat Nsantara (AMAN) ada 21 komunitas suku adat di wilayah IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Jumlah itu terdiri dari 19 komunitas suku adat di Penajam Paser utara (PPU) dan 2 komunitas suku adat di Kutai kartanegara.

AMAN memperkirakan jumlah total masyarakat adat di IKN Nusantara sebanyak 20 ribu jiwa.

Sebelumnya, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk oleh Presiden, yakni Kepala Otorita IKN Nusantara, bukan kepala daerah dengan jabatan gubernur seperti provinsi lainnya.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menjelaskan kedudukan Kepala Otorita adalah selevel menteri dan bertanggung jawab kepada presiden. Tak ada DPRD di IKN Nusantara dan pembiyaan IKN Nusantara dari APBN, bukan APBD sebagaimana daerah lainnya.

Ia mengatakan bahwa nantinya IKN Nusantara akan berbentuk daerah khusus.

“Jadi tidak ada DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan otomatis dalam penganggaran nanti pertanggungjawaban satu level saja di APBN. Jadi tidak ada di APBN,” ujar Doli di DPR, dilansir dari Detikcom. Selasa, 25 januari 2022.

Pada UUD 1945, yakni di Pasal 18B ayat (2), pemerintah mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. AMAN khawatir, dengan bentuk IKN Nusantara sebagai daerah otorita, nantinya hak-hak masyarakat adat atas lahannya menjadi terganggu.

“Kewenangan pengakuan masyarakat adat itu ada pada pemerintah daerah. Dengan tidak adanya pemerintah daerah dalam konteks IKN ini, kewajiban itu akan absen. Soalnya, otorita diberi kewenangan luas termasuk soal pengadaan tanah,” kata Arman.

Dia khawatir, apabila tanah masyarakat masuk proyek pembangunan, masalah itu harus diputuskan di pengadilan lewat konsinyasi.

Padahal tanah adalah sumber penghidupan masyarakat adat yang bekerja sebagai peladang dan petani.

“Mereka yang kehilangan pekerjaan akan berubah menjadi buruh,” ujar Arman.