Tak Ingin Pemerintah Dicap Anti Kritik, Pelapor Greenpeace Cabut Laporan
Komentar

Tak Ingin Pemerintah Dicap Anti Kritik, Pelapor Greenpeace Cabut Laporan

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Laporan terhadap aktivis Greenpeace, Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik, soal dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dicabut. Laporan tersebut terkait deforestasi di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) COP26.

Husin Shahab, Sekjen Komite Pemberantasan Mafia Hukum, sebelumnya melaporkan dua aktivis itu karena menyebut pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal deforestasi di KTT COP26 tidak benar.

Kombes Tubagus Ade Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan pelapor dan disampaikan bahwa laporan itu dicabut.

“Setelah diskusi akhirnya laporan polisi yang dibuat dicabut, dihentikan,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin 15 November 2021, dilansir dari CNN.

Tubagus juga mengungkapkan terdapat beberapa alasan dari pelapor hingga akhirnya mencabut laporan terhadap kedua aktivis Greenpeace tersebut. Salah satunya, pelapor tidak mau laporan yang dibuatnya dipolitisasi.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Beliau tidak mau ini kemudian dipolitisir, tidak mau ini kemudian dianggap sebagai bentuk pemerintah anti-kritik, beliau tidak mau permasalahan itu terjadi,” ujar Tubagus.

Selanjutnya, Tubagus menyampaikan bahwa dengan pencabutan laporan ini, maka proses penyelidikan pun dihentikan.

“Kalau misal dicabut, penyelidikan dihentikan,” ujar Tubagus.

Sebelumnya diberitakan, Sekjen Komite Pemberantasan Mafia Hukum Husin Shahab melaporkan aktivis Greenpeace ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam surat itu, Husin melaporkan Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dari Greenpeace.

“Kritik kalau benar, akurat, baru kritik. Kalau enggak benar, kan bisa berita bohong. Iya, (dilaporkan pakai undang-undang) ITE karena ada beberapa kelompok yang juga merasa dirugikan,” kata dia, Minggu 14 November 2021.

Kedua terlapor dilaporkan dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga menggunakan pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terkait laporan tersebut, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin mengatakan iklim demokrasi Indonesia telah dirusak. Kata Asep, sebuah kritik tidak seharusnya ditanggapi dengan melaporkan ke kepolisian, melainkan dengan dialog.

“Pelaporan seperti ini merusak iklim demokrasi, seharusnya kritik terhadap pemerintah tidak di tanggapi dengan laporan polisi,” ujar Asep, Minggu 14 November 2021.