Terkini.id, Makassar – Plt Kepala Dinas PTSP Kota Makassar Andi Bukti Djufrie menyebut Toko Bintang di Jalan Pengayoman dan Veteran hingga saat ini belum mengantongi izin lingkungan dan analisis dampak lalu lintas (andalalin).
Pemerintah kota memberi batas waktu pengurusan izin andalalin dan izin lingkungan hingga 2 Juni 2021.
“Kami sudah berikan waktu 1 bulan dan berakhir hari ini,” kata Bukti, Rabu, 2 Juni 2021.
Saat ini, kata Bukti, PTSP menunggu surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan untuk mencabut izin operasional Toko Bintang. Menurutnya, setiap pencabutan izin harus memiliki dasar.
Khusus izin lingkungan, kata Bukti, Dinas PM-PTSP mesti mengantongi rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar selaku leading sektor sebelum izin diterbitkan.
- Gegara Jual Power Bank Rusak, Konsumen Laporkan Toko Bintang ke Disdag
- Cek Fakta, Sya'ban Sartono Leky Melaporkan ke Polrestabes Makassar Terkait Penganiayaan Atas Dirinya
- Surat BPBD Kota Makassar Kepada Toko Bintang Menuai Tanya
- Ini Alasan Kepala BPBD Beri Izin Toko Bintang Beroperasi di Tengah PSBB
- Tetap Buka Saat PSBB, Toko Bintang Ditutup Paksa Aparat
Kajian terkait standar operasional prosedur (SOP) terkait analisis dampak lingkungan sudah dilakukan pihak DLH.
“Jadi, hasil kajian itu yang menjadi rekomendasi ke kita untuk diterbitkan izinnya. Istilahnya, di kita ini sudah matang, tinggal diterbitkan,” tutur dia.
Bukti menyebut jika izin usaha Toko Bintang di Jalan Veteran sudah kadaluarsa. Dia menegaskan tak akan memberikan perpanjangan izin sebelum mengantongi izin lingkungan.
“Sebenarnya dulu Toko Bintang sudah mengajukan perpanjangan izin, tapi kita tahan karen belum ada izin lingkungannya,” papar dia.
Sebelumnya, Humas Toko Bintang, Erdy Wijaya mengatakan dokumen administrasi pengurusan izin andalalin dan izin lingkungan sudah rampung. Hanya tinggal menunggu diterbitkan oleh Pemkot Makassar
“Berkasnya sudah lengkap semua, sudah diverifikasi juga, survei lapangan juga sudah untuk menghitung laju kendaraan. Jadi ini sudah selesai sebenarnya, tinggal kita tunggu seminar dari pihak pemerintah kota,” ujar dia.
Namun bila izin belum diterbitkan setelah batas waktu yang ditentukan, dia berharap ada kompensasi dari pemerintah. Terlebih, kata dia, pengurusan izin memerlukan waktu yang cukup lama.
“Apalagi inikan momennya kemarin puasa, lebaran dan banyak libur. Kita juga sudah sampaikan ke DPRD Makassar kalau izinnya sudah kita urus, tinggal kita tunggu terbit,” ungkap dia.
Erdy menjelaskan khusus untuk izin lingkungan yang sempat disorot, pihaknya sudah bekerjasama dengan vendor atau pihak ketiga untuk mengambil limbah B3 Toko Bintang.
Hanya saja, kata Erdy, yang menjadi persoalan tempat penyimpanan limbah dinilai tidak sesuai SOP.
“Khusus lahan parkir kami akan renovasi toko untuk memundurkan sesuai kesepakatan hasil dari izin andalalin,” ungkap dia.
Sementara, Sekretaris DLH Kota Makassar Iskandar mengatakan hingga saat pihak Toko Bintang belum mengajukan izin. Ia mengatakan baru sebatas berkirim surat meminta arahan penyusunan dokumen.
“Belum mengajukan izin,” singkat Iskandar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
