Tak Terima Dipecat Dari Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri

Tak Terima Dipecat Dari Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri

AS
R
Asmawati Syam
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaFerdy Sambo menggugat Presiden Jokowi (Joko Widodo) dan Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta lantaran tak terima dipecat dari Polri.

Diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat dengan jabatan terakhirnya selaku Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri. Pangkat yang disandang Sambo saat itu yakni inspektur jenderal bintang dua alias Irjen.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta mencatat, Sambo mengajukan gugatannya pada Kamis, 29 Desember 2022. Permohonan gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam petitumnya, Sambo ingin agar PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022 silam batal atau tidak sah.

PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga

“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” kata Sambo dalam permohonannya, dikutip dari cnnindonesia.com pada Jumat, 30 Desember 2022.

Sambo sendiri dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Saat ini, dia tengah diadili atas kasus tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Ferdy Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 silam di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard atau Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan tersebut diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun, dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

Sementara itu, untuk kasus dugaan perintangan penyidikan, Sambo disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo. Akan tetapi, Sambo kemudian menempuh upaya banding.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.