Terkini.id, Jakarta- Johnson merupakan salah satu kuasa hukum Brigadir J menyebutkan ada sosok jendral polisi yang melarang keluarga membuka peti jenasah Brigadir J saat tiba di rumah duka pada Sabtu 9 Juli 2022.
Johnson menyebut jendral tersebut adalah Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Dia mengatakan Hendra memberi tekanan kepada keluarga Brigadir J.
“Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk tidak membuka peti mayat”, ungkap Johnson dikutip dari detik.com pada Minggu 24 Juli 2022.
Dia menyebut Karo Paminal melanggar atas keadilan. Dia juga menyebut terdapat pelanggaran hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara
- Permohonan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
“Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan”, lanjutnya.
Selain itu, Johnson juga meminta kepada Kapolri Jendral Sigit Litsyo Prabowo untuk mencopot Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi karena juga dianggap melakukan kebohongan.
“Tapi jauh lebih penting adalah Kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan”, ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
