Terdakwa Penyebab Bunuh Dirinya Novia Widyasari Hanya Dihukum Selama 2 Tahun Penjara

Terdakwa Penyebab Bunuh Dirinya Novia Widyasari Hanya Dihukum Selama 2 Tahun Penjara

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kelanjutan kasus hukum dari tersangka Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, yang merupakan penyebab dari bunuh dirinya Novia Widyasari kembali digelar pada Kamis 28 April 2022.

Sunoto yang bertugas sebagai Majelis Hakim Pengadilan Mojokerto memutuskan bahwa mantan anggota Polri Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan pasal 348 ayat 1 KUHP tentang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.

“Menyatakan terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan seizin perempuan itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” ujar Hakim Sunoto dilansir CNN Indonesia, Kamis 28 April 2022.

“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” lanjutnya.

Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Mojokerto terbilang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 3,5 tahun.

Baca Juga

Hakim beralasan bahwa Randy mendapatkan hukuman ringan karena sikapnya yang baik dan tidak pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya.

Disisi lain Hakim Sunoto menilai bahwa yang memberatkan Randy adalah bahwa mantan kekasih dari mendiang Novia Widyasari ini tidak pernah mengakui dirinya bersalah atas hal yang menimpa mantan kekasihnya tersebut.

Setelah putusan sudah resmi dijatuhkan oleh Hakim Sunoto, pihak Jaksa Penuntut Umum dan pengacara Randy langsung mengajukan banding.

“Kami banding, yang mulia,” ucap kuasa hukum Randy.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa anggota polisi Polres Pasuruan tersebut terbukti bersalah dan telah melanggar Pasal 348 ayat (1) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Novia Widyasari menjadi viral pada Kamis 2 Desember 2021 karena melakukan aksi bunuh diri disamping kuburan ayah kandungya.

Ia bunuh diri dengan cara meminum racun sianida yang dia masukkan kedalam minuman favoritnya. Penyebab Novia bunuh diri adalah karena mengalami depresi akibat mengandung anak dari Randy Bagus Hari Sasongko.

Ia diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Randy serta dugaan bahwa Novia juga mendapatkan berbagai macam tekanan dari keluarga Randy.

Akibat dari penderitaan yang dialaminya, Novia tidak kuat lagi dan langsung nekat membunuh dirinya sendiri. Randy saat ini sudah dipecat secara tidak hormat dari lembaga Polri. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.