Tindak Pidana Aborsi dan Pemerkosaan Tidak Akan Diatur Dalam RUU TPKS

Tindak Pidana Aborsi dan Pemerkosaan Tidak Akan Diatur Dalam RUU TPKS

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pemerintah dan Panitia Kerja akan menyepakati salah satu aturan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Di dalam ketetapan tersebut tindak pidana aborsi dan pemerkosaan tidak akan diatur.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya memberikan pernyataan bahwa tindak pidana aborsi dan pemerkosaan akan ada di dalam RKUHP dan Undang-Undang Kesehatan.

“Kami sepakat supaya tidak tumpang-tindih pengaturan normanya. Tidak lazim satu norma diatur di dalam dua undang-undang. Maka, kami ikut apa yang menjadi pemikiran Pemerintah dalam hal ini,” kata Willy kepada antara dilansir dari halaman asumsi, Selasa 5 April 2022.

Latar belakang dari tidak adanya ketetapan tindak pidana aborsi dan pemerkosaan dalam RUU TPKS disebabkan oleh pernyataan Wakil Menteri dan Hukum Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej.

Edward menyatakan bahwa jika tindak pidana aborsi dan pemerkosaan diatur di RUU TPKS, maka akan terjadi tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Lebih lanjut lagi Willy menambahkan bahwa jikalau terjadi kasus pemerkosaan dan korban ingin melakukan aborsi, maka bisa merujuk pada aturan yang ada dalam UU Kesehatan.

“Korban pemerkosaan tetap diperbolehkan untuk aborsi di dalam UU Kesehatan. Terkait tindakan aborsi, nanti sepenuhnya merujuk pada UU Kesehatan saja,” ujar Willy.

Sementara itu dilansir dari asumsi, Selasa 5 April 2022, pemerintah dan Panja optimis bahwa pembahasan RUU TPKS akan segera selesai minggu depan.

Setelah melewati proses pembahasan, maka RUU TPKS akan langsung menuju sistem redaksional Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Sebagai tahap akhir, RUU TPKS akan dibawa ke Pleno Badan Legislasi untuk mendapatkan keputusan tingkat satunya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.