Terkini.id, Tapanuli – Seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Aipda SMS, yang bertugas Tapanuli Selatan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait ancaman pembunuhan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum anggota DPRD Tapanuli Selatan Robinton Simanjuntak, Joko Pranata Situmeang dan Yuli Indra Brandly Situmeang.
Joko Pranata dalam laporannya mengatakan bahwa Aipda SMS telah menodong kliennya dengan senjata api jenis pistol.
Ia menilai perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pembunuhan.
“Kita datang ke mari untuk melaporkan tindakan arogansi beliau. Karena pada saat itu dia menodongkan senjata jenispistol ke arah dada klien kami,” ujar Joko di Propam Mabes Polri, seperti dilansir dari Tagar, Rabu, 11 Maret 2020.
- Heboh ! Suara Ledakan di Asrama Polisi Grogol Sukaharjo
- Brimob Bentak Wartawan di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: Kalau Tidak Mau Tertib, di Luar!
- Puluhan Brimob Bersiaga untuk Pengamanan Bareskrim Diduga Soal Kasus Penembakan Brigadir J
- Disebut Bukan Jago Tembak dan Hanya Sopir, Pengacara Bharada E: Kita Akan Buktikan di Pengadilan
- Prajurit TNI Yahukimo Papua Praka AS Ditembak Anggota Brimob
“Pada saat itu dia juga menggunakan pakaian preman dan tidak menggunakan pakaian dinas,” sambungnya.
Joko menerangkan bahwa senjata api dapat diarahkan anggota Polri jika bertemu dengan seorang penjahat yang menjadi incaran aparat penegak hukum.
“Seperti yang kita tahu senjata itu dikeluarkan kepada penjahat, kenapa dia sembarangan mengeluarkan senjata,” ujar Joko.
Semula, kata Joko, kliennya yakni Robinton Simajuntak ingin melaporkan persoalan itu Polda Sumatera Utara (Sumut).
“Kenapa klien kami tidak melaporkan sejak dulu ke Polda Sumatera Utara, karena dia merasa wakil rakyat dan kalau bisa jangan sampai ada masalah,” kata Joko.
Namun, lanjut Joko, lantaran adanya laporan Aipda SMS ke Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, akhirnya kliennya berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam.