Terkini.id, Jeneponto – Sekitar ratusan massa demonstran dari unsurnahasiswa, aktivis, pemuda yang tergabung dalam gerakan Jeneponto menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Jeneponto, Kamis, 22 Oktober 2020.
Aksi unjuk rasa tersebut dikawal dengan ketat oleh pihak keamanan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP.
Dalam aksi unjuk rasa itu, massa aksi menyuarakan bahwa penetapan UU Cipta Kerja oleh DPR RI menjadi sorotan seluruh kalangan di penjuru wilayah di Indonesia.
Menurut mereka, UU tersebut merupakan sebuah rancangan Undang-undang yang merugikan masyarakat kecil dan menguntungkan bagi para investor.
“Kondisi hari ini menandakan bahwa masalah besar telah muncul di negara ini, dari wabah Pandemi Covid-19 sampai pada pengesahan UU Cipta Kerja yang sangat menghantui pikiran dan menggelisahkan rakyat kecil di negeri kita sendiri,” kata salah seorang orator aksi, Alim Bahri yang juga selaku Ketua Parlemen Pemuda Indonesia Kabupaten Jeneponto.
- PLN UID Sulselrabar Perkuat Ketahanan Pangan dan Modernisasi Agrikultur melalui Program Electrifying Agriculture
- Pemkot Makassar Optimalkan Pengelolaan Sampah, TPA Antang Ditargetkan Beralih ke Sanitary Landfill
- Dilantik Jadi WD FT Unhas, Dr Hendra Pachri Usung Transformasi Akademik Menuju Daya Saing Global
- Lantik Pengurus PKK, Andi Utta Ajak Perempuan Ambil Peran Strategis dalam Pembangunan Bulukumba
- Prof. Hambali Thalib: UMI Resmi Masuk Jaringan Lembaga Pemeriksa Halal Terakreditasi Nasional
Menurutnya, UU Cipta Kerja menjadi bahan perhatian masyarakat karena ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan harapan para rakyat kecil, seperti buruh dan petani.
“Proses pembentukan UU Cipta Kerja kami dianggap sangat tidak berpartisipatif dan eksklusif, seharusnya proses pembuatan Omnibus Law dilakukan bersama dengan para perwakilan pekerja untuk menyerap aspirasi setiap pekerja,” tegasnya.
“Maka dari itu kami dari gerakan Jeneponto menolak UU Cipta Kerja dan menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR RI yang telah dianggap memproduksi sebuah undang-undang yang lebih berpihak kepada kepentingan kapitalis, mendesak kepada 40 anggota DPRD Jeneponto untuk menandatangani petisi penolakan terhadap UU Omnibus Law,” ungkap Alim.
Selain itu, dalam pernyataan tuntutan pengunjuk rasa yang ditandatangani oleh Jenderal lapangan aksi, Edi Subarga, juga tertulis desakan kepada Kapolda Sulawesi Selatan untuk mencopot Kapolres Jeneponto dan mendesak DPR RI untuk segera melakukan upaya peninjauan sebagaimana ketentuan undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, pengunjuk rasa juga mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera melakukan judicial review terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
