Tragis, Remaja Dipaksa Telan Pil Lalu Diperkosa 7 Pria hingga Kini Meninggal

Tragis, Remaja Dipaksa Telan Pil Lalu Diperkosa 7 Pria hingga Kini Meninggal

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Tangerang Selatan – Seorang remaja perempuan bernasib pilu usai dicekoki pil eximer lalu diperkosa bergilir oleh 7 pria. Kejadiannya di Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.

Remaja 16 tahun tersebut meninggal dunia setelah sebulan sakit dan depresi.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan membenarkan peristiwa biadab tersebut. Iman mengungkap, pemerkosaan terjadi pada pertengahan Mei 2020.

“Benar ada kejadian itu dan masih kami lakukan pendalaman,” kata Iman dikutip dari detikcom, Sabtu 13 Juni 2020.

Iman mengungkap, pemerkosaan terjadi pada pertengahan Mei 2020. Kasus bermula saat korban diajak oleh tersangka 1 ke rumah tersangka 2 di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada pertengahan Mei 2020.

Baca Juga

“Saat itu tersangka 1 memberikan tiga butir obat pil eximer kepada korban,” imbuhnya.

Usai korban teler, para pelaku kemudian menyetubuhi korban secara bergiliran. Setelah kejadian itu, korban kemudian jatuh sakit.

“Korban sakit sejak tanggal 26 Mei lalu meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 2020,” tuturnya.

Polisi mengetahui kejadian tersebut setelah korban dimakamkan. Saat ini kasus tersebut diselidiki polisi.

Sebelum meninggal dunia, diketahui korban sempat dibawa ke rumah sakit jiwa lantaran mengalami depresi.

Selanjutnya, dia dibawa pulang oleh keluarganya pada 9 Juni 2020. Hanya berselang 2 hari setelah dibawa dari rumah sakit, korban meninggal dunia.

Polisi Tangkap 4 Pelaku

Polisi kini telah menangkap 4 pelaku pemerkosaan remaja putri di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Salah satu pelaku merupakan pacar korban.

“Sudah empat orang diamankan, iya (salah satunya pacar korban-red),” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan, Sabtu 12 Juni 2020.

Iman mengatakan, saat ini kasus tersebut masih didalami polisi. Polisi juga masih mencari pelaku lainnya.

3 Pelaku Masih Diburu

Dengan menangkap 4 pelaku pemerkosaan, polisi menyebut 3 pelaku lagi dalam pengejaran.

“Yang 4 itu salah satunya yang mengaku sebagai pacar korban,” kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri.

Empat pelaku yang telah ditangkap yakni FF alias Cedem, S alis Jisung, DE alias Boby dan A alias Anjay. Sedangkan 3 pelaku lainnya yang masih diburu yakni R, DO dan DI.

Pelaku dijerat) Pasal 81, pasal 82 UU Nomor 17 2016 tentang Perlindungan Anak, hukumannya 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata Efri.

Para pelaku berusia sekitar 18-24 tahun. Saat ini para pelaku ditahan di Polsek Pagedangan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.