Tujuh Rumah Depan Gedung Juang 45 Dibongkar, Ini Alasannya

Tujuh Rumah Depan Gedung Juang 45 Dibongkar, Ini Alasannya

Helmi Yaningsi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id. Makassar- Tujuh  rumah yang berlokasi di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar dibongkar pemerintah provinsi pada Senin 4 Oktober 2021 kemarin.

Rumah ini dibongkar karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, rumah-rumah ini juga dianggap menempati lahan milik pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, rumah-rumah tersebut juga berdiri di dalam pekarangan Gedung Juang 45.

Satpol PP SulSel dibantu dengan puluhan polisi dan tentara melakukan pembongkaran di lahan tersebut.

Para penghuni diizinkan untuk melakukan evakuasi perabotan terlebih dahulu, sebelum akhirnya rumah-rumah mereka dibongkar dengan alat berat.

Penghuni rumah tampak pasrah melihat rumah yang ia tinggali bertahun-tahun, harus rata dengan tanah. Tidak ada perlawanan yang mereka lakukan.

“Tidak adaji perlawanan, karena ini lahan Pemprov memang,” kata salah satu penghuni yang dihampiri, Anwar (42) dilansir dari Tribunnews.

Anwar mengaku sudah lima tahun terakhir menempati rumah yang dibangun pihak keluarga Andi Sose itu.

Keluarga Andi Sose kata dia, membangun rumah itu untuk karyawan kampus 45 yang kini sudah beralih nama.

“Jadi ini dibangun untuk karyawan kampus 45, termasuk bapak saya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Anwar, sebenarnya ada 10 total bangunan rumah yang berdiri berjejer.

Hanya saja, tiga diantaranya telah dirobohkan pihak keluarga Andi Sose.

Sementara itu, Kasat Pol-PP Provinsi Sulsel, Muji, mengatakan, pembongkaran dilakukan dengan mengerahkan 200 personel gabungan.

Pada prinsipnya keberadaan tanah yang di atasnya terdapat bangunan gedung juang 45 adalah milik pemerintah provinsi Sulsel.

Pada tahun 2016 terbit Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Pada pasal 153 disebutkan bahwa pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah.

Tentang penyesuaian nilai aset pemerintah provinsi Sulsel yang diinvestasikan sebagai penyertaan modal.

Adapun maksud dari SK Gubernur Tahun 2010, yaitu menyerahkan pengelolaan tanah tersebut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan peningkatan pendapatan daerah.

Tidak diperkenankan untuk pinjam pakai kepada lembaga ormas, yayasan, atau badan hukum lainnya dan perorangan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.