Ungkap Belum Mendesak, Jokowi Tolak Usulan Luhut Soal Penempatan Militer di Kementerian
Komentar

Ungkap Belum Mendesak, Jokowi Tolak Usulan Luhut Soal Penempatan Militer di Kementerian

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak usulan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan soal revisi Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI Polri dapat bertugas di kementerian lembaga. Ia menegaskan belum ada kebutuhan mendesak untuk penempatan ini.

“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” kata dia singkat saat meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, seperti dikutip Tempo, Kamis 11 Agustus 2022.

Sebelumnya, usul ini diungkapkan Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat, 5 Agustus 2022.

“Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” ujar Luhut.

Dalam acara itu, Luhut menyebut UU TNI saat ini membatasi peran tentara di kementerian. Dia mencontohkan jabatan di kementeriannya sendiri yang tidak bisa diisi oleh tentara, sehingga butuh revisi UU TNI agar peran perwira TNI lebih luas.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Jauh sebelumnya, Luhut pernah membenarkan adanya pembahasan rencana revisi UU TNI di kementeriannya, pada Selasa, 22 Mei 2018. 

Namun kala itu, Luhut menegaskan bahwa pembahasan tersebut menyangkut bidang kemaritiman yang bisa ditangani perwira TNI Angkatan Laut.

“Itu kita tambahkan maritim di Menko Maritim bisa juga perwira aktif masuk. Karena kan itu banyak bidang-bidang yang bisa ditangani oleh perwira-perwira Angkatan Laut,” kata Luhut di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari Luhut soal jawaban presiden Jokowi.