Unila Ambil Sikap Terkait Penangkapan Rektor Karomani Oleh KPK Dengan Batal Beri Bantuan Hukum
Komentar

Unila Ambil Sikap Terkait Penangkapan Rektor Karomani Oleh KPK Dengan Batal Beri Bantuan Hukum

Komentar

Terkini.Id, Bandar Lampung – Universitas Lampung (Unila) mengambil sikap terkait penangkapan rektor oleh KPK  dengan membatalkan bantuan hukum kepada Rektor Unila, Karomani, dan dua pejabat lainnya yang jadi tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Unila menyerahkan soal masalah hukum kepada pihak tersangka.

Tim Kerja Rektor Bidang Kehumasan Unila, Nanang Trenggono, mengatakan pembatalan ini merupakan hasil rapat dengan Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efendi.

“Meluruskan pemberitaan hasil siaran pers Pimpinan Unila yang menyebutkan bahwa Unila memberikan bantuan hukum kepada para tersangka. Maka perlu dijelaskan bahwa dalam Rapat Pimpinan Unila telah disepakati terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing,” kata Nanang dalam keterangannya, Senin 22 Agustus 2022, dilansir detikSumut.

Diketahui, pada Minggu (21/8), Unila menggelar konferensi pers untuk menanggapi perkembangan kasus suap tersebut. Di acara itu, Wakil Rektor IV Profesor Suharso menyatakan Unila siap memberikan bantuan hukum kepada rektor yang jadi tersangka.

“Karena ini merupakan keluarga Unila, jadi kita akan mempersiapkan bantuan hukum untuk keluarga kita yang kena musibah, tapi kita akan mempelajari terlebih dahulu melalui rapat internal,” ujar Suharso.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Karomani ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 21 Agustus 2022 usai diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari. Ia diamankan bersama Heryandi alias HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB), selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AS) dari pihak swasta.

Sebelumnya pada Minggu 21 Agustus 2022, pihak Universitas Lampung menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada para tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bantuan ini dilakukan karena para tersangka merupakan bagian dari Sivitas Akademika Unila.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Rektor IV Profesor Suharso dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unila. Dia menyatakan akan siap memberikan bantuan hukum atas apa yang terjadi dan menimpa pimpinannya serta pejabat Unila.

“Karena ini merupakan keluarga Unila, jadi kita akan mempersiapkan bantuan hukum untuk keluarga kita yang kena musibah, tapi kita akan mempelajari terlebih dahulu melalui rapat internal,” tuturnya.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2022. Menurut KPK, Karomani Cs mematok biaya mulai Rp100 juta hingga Rp 350 juta bagi calon mahasiswa baru.

Uang tersebut harus dibayar orang tua demi menjamin anak-anaknya bisa lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ditemukan tanggapan dari Karomani terkait bantuan hukum tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.