Terkini.id, Makassar – Universitas Negeri Makassar (UNM) membebaskan biaya kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa tingkat akhir untuk tahun akademik 2020/2021 mendatang.
Kebijakan tersebut berlaku khusus bagi mahasiswa yang mengalami hambatan dalam pengerjaan dan penyelesaian tugas akhir/tesis/disertasi sebagai akibat dari pembatasan aktivitas di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Namun, kabarnya si kampus Orenge ini hanya memberikan keringanan ini kepada mahasiswa bersyarat.
Rektor UNM, Husain Syam, dalam sebuah surat edarannya yang bernomor 933/UN36/TU/2020 pada hari Rabu, 8 April 2020, mengungkapkan Syarat yang bisa mendapat pembebasan biaya kuliah yakni Mahasiswa tahun masuk 2013, yang akan berakhir masa studinya pada semester genap tahun akademik 2019/2020.
“Mahasiswa angkatan tahun 2013 yang akan berakhir masa studinya pada semester genap tahun akademik 2019/2020, diperpanjang masa studinya selama satu semester dan akan dibebaskan UKT semester ganjil tahun akademik 2020/2021,” tegas Husain dalam edaran tersebut.
- Diskusi Situasi Global di UNM, Pembicara Soroti Penurunan Kualitas Demokrasi Indonesia
- Pengabdian Kepada Masyarakat: UNM Sukses Melaksanakan Pelatihan Budidaya Tanaman Secara Kultur Jaringan di SMKN 3 Takalar
- Buku Bahasa Makassar Karya Prof Kembong Guru Besar FBS UNM, Resmi Diterbitkan Yudhistira
- 107 Mahasiswa Teknik Sipil UNM Ikuti Studi Lapangan ke Tiga Perguruan Tinggi di Jawa
- 127 Pimpinan Prodi UNM Ikuti Workshop Pengembangan Pengukuran CPL
Selain itu, bagi mereka yang telah menyelesaikan seminar proposal dan telah melunasi semua MK, selain skripsi, juga berhak mendapatkan keringan tersebut.
“Mahasiswa yang telah menyelesaikan seminar proposal dan telah melunasi semua MK, selain skripsi akan dibebaskan UKT semester ganjil tahun akademik 2020/2021,” demikiian bunyi penggalan edaran tersebut..
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
