Terkini.id, Jakarta – Keberadaan Ustadz Farid Okbah usai ditangkap aparat Densus 88 saat ini tak ada yang tahu. Terkait hal itu, mantan teroris Sofyan Tsauri pun angkat bicara.
Menurut mantan terpidana teroris itu, ketika seseorang yang diduga terlibat terorisme seperti Ustadz Farid Okbah itangkap aparat mereka seolah-olah akan hilang atau ‘lenyap’.
Sofyan Tsauri pun membeberkan, para terduga teroris itu akan langsung dibawa guna penyelidikan. Hal itu, menurutnya diistilahkan dengan sebutan ‘golden time’ atau waktu emas.
Hal itu diungkapkan Sofyan Tsauri dalam sebuah video wawancara yang tayang di TV One, seperti dilihat pada Kamis 18 November 2021.
“Waktu ditangkap itu langsung di bawa untuk penyidikan, itulah golden time, waktu emas,” ujar Sofyan.
- Ahmad Khozinudin: Jokowi Terkait Teroris Farid Okbah, Dia Harus Ditangkap
- Pengurus Muhammadiyah Ditangkap Densus 88, Anwar Abbas: Jangan Ditahan Terlalu Lama!
- Farid Okbah Dkk Resmi Ditahan oleh Densus 88 Selama 120 Hari
- Bikin Penasaran! Densus 88 Ungkap Pelaku Terduga Teroris Masih Banyak, Siapa Lagi Selanjutnya?
- Terungkap! Peran Farid Okbah dan Zain An-Najah Dalam Tindak Pidana Terorisme, Ternyata Sebagai ini
Ia pun menjelaskan istilah golden time tersebut di mana maksudnya, penyidik usai terduga teroris itu ditangkap akan langsung melakukan penyelidikan secara tertutup agar barang bukti tidak hilang.
“Maksudnya penyidik menangkap akan kembangkan ini, karena kan melibatkan jaringan, bagaimana ini terpublikasi nanti jaringan ini hilangkan barang bukti,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu sudah sesuai ketentuan UU Terorisme terbaru hasil revisi di mana enyidik Densus 88 diberi waktu 7 hari untuk menetapkan nasib hukum terduga teroris yang ditangkap.
“Dan apabila 7 hari belum cukup, ditambah lagi jadi 21 hari. Jadi jangan heran kita kalau (terduga teroris) hilang senyap (setelah ditangkap),” tuturnya.
Mengutip Hops.id, Sofyan Tsauri juga menjelaskan soal keluhan pihak pengacara Ustadz Farid Okbah yakni Ismar Syafruddin kepada aparat.
Dalam keluhannya itu, Isman memprotes aparat lantaran keluarga Farid Okbah tak diberikan surat penangkapan sampai penggeledahan sebelum kliennya itu diamankan.
Terkait hal itu, Sofyan mengatakan bahwa sesuai UU Terorisme lama setelah terduga ditangkap Densus 88 punya waktu 7 hari.
Lantaran ketentuan tersebut, kata mantan teroris ini, aparat tidak wajib menyerahkan terlebih dulu surat penangkapan dan sebagainya kepada pihak keluarga Ustadz Farid Okbah.
“Jadi waktu pertama ditangkap nggak ada surat penangkapan, 7 hari setelah itu disampaikan. Nanti pasti itu diberikan surat penangkapan dan surat lainnya, itu nanti nyusul. Itu sesuai UU,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
