Terkini.id – Diduga menerima uang ratusan juta rupiah dari pihak perdana, oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial MB ditangkap polisi terkait kasus mafia tanah.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi seperti dikutip dari suara.com jaringan terkini.id.
Menurut Hengki, sejauh ini total ada empat pejabat BPN yang ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait sindikat mafia tanah.
Selain MB, salah satunya yakni PS selaku Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Tapi sewaktu melakukan tindak pidana ini dia menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan,”bebernya.
- Buntut Kasus Suap Mafia Tanah Rp 15 Miliar, Kantor ATR/BPN Lebak Digeledah Penyidik Kejati Banten
- Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/BPN, Ungkap: Mafia Tanah Itu Ada Lima Oknum, Termasuk Oknum Kecamatan dan Kepala Desa
- Kerap Menang di Pengadilan, Mafia Tanah Bermain di Atas Tanah Pemerintah
- Kapolda Metro Jaya Bersama Kementerian ATR/BPN Bakal Berantas Mafia Tanah
- Polisi Sita, Bekukan Bisnis hingga Aliran Dana Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, para tersangka menggunakan modus yang sama dalam melancarkan aksi kejahatannya. Yakni, dengan menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
“Program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam proses pendaftaran sertifikat tersebut dari pendana,”tandas Zulpan. (suara.com).