Wah, Akhirnya! Hari Ini Tuntutan Atas HW Si Pemerkosa Santriwati Dibacakan, Akankah Kebiri Atau Hukuman Mati?
Komentar

Wah, Akhirnya! Hari Ini Tuntutan Atas HW Si Pemerkosa Santriwati Dibacakan, Akankah Kebiri Atau Hukuman Mati?

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Pada hari Selasa ini, 11 Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejari Bandung akhirnya akan membacakan tuntutan hukuman terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati.

Diketahui bahwasanya sidang tuntutan tersebut digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Diinformasikan bahwa Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, yakni Dodi Gazali Emil, mengungkap tim JPU telah siap dengan materi tuntutan secara matang selama satu pekan.

Adapun penyusunan tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh sang Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana.

“Hari ini rencananya jadi (pembacaan tuntutan),” terang Kasipenkum Kejati Jabar saat dikonfirmasi, dikutip terkini.id dari iNews.

Baca Juga

“Tim dipimpin Pak Kajati (Asep N Mulyana). Selama hampir satu minggu ini bekerja keras dan lembur, rapat maraton menyiapkan tuntutan.”

Setelah tuntutan, sidang tahap selanjutnya adalah pembelaan dari terdakwa HW alias Herry Wirawan.

Kemudian dilanjutkan replik dan duplik, lalu agenda terakhir putusan yang mungkin bakal digelar pada akhir Januari atau awal Februari 2022.

Diketahui, berdasarkan dakwaan, Herry Wirawan terancam hukuman selama 20 tahun penjara.

Pimpinan Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani, Kota Bandung ini, didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, Herry Wirawan didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun, seperti diketahui, desakan publik banyak yang menganggap hukuman tersebut belumlah setimpal sehingga mereka mengajukan hukuman kebiri, hukuman penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Bahkan, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) juga menilai demikian, di mana Herry Wirawan disebut layak untuk dihukum kebiri, penjara seumur hidup, atau diganjar hukuman mati.

Nah, bagaimana menurutmu?

Sebagai informasi, aspirasi masyarakat terkait hukuman yang pantas terhadap Herry Wirawan itu berkembang setelah terungkap kekejian dan kegilaannya di persidangan kasus pemerkosaan santriwati di PN Bandung.

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, pun menyatakan akan mempertimbangkan desakan masyarakat untuk menjatuhkan hukuman kebiri, penjara seumur hidup, dan mati terhadap terdakwa Herry Wirawan dengan melihat perkembangan fakta-fakta persidangan.