Terkini.id – Sejumlah warga Kabupaten Maros dan Pangkep mengeluhkan terkait persoalan ganti rugi lahan proyek pembangunan kereta api Makassar-Parepare.
Warga pemilik lahan mengadu terkait persoalan ganti rugi tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
DPRD menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan pihak terkait.
Ketua Komisi A Selle Ks Dalle saat memimpin RDP itu menekankan agar lahan warga yang belum dibebaskan tidak dilakukan pembangunan, sebab dalam aturan jelas menyatakan hal tersebut.
“Kalau ada warga pemilik lahan yang merasa belum diberikan haknya, lalu sudah dilakukan pembangunan, silahkan siapkan data-datanya lalu sama-sama kita tempuh jalur hukum,” kata Selle saat rapat di Gedung Tower DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin, 11 Oktober 2021.
- 10 Ranperda Baru di Sulsel Akan Dibahas Tahun Ini, 3 Prakarsa Gubernur
- Buntut Kelangkaan Pupuk Bersubsidi, DPRD Sulsel Panggil 12 Distributor
- Hadiri Bhayangkara 77 Color Run, Syaharuddi Alrif Harapkan Jadi Event Tahunan
- Kunker ke Jatim, Bamperda DPRD Sulsel Bahas Dua Agenda
- Beri Perlindungan ke Penderita HIV/AIDS di Sulsel, GIPA Minta Perda Nomor 4 Tahun 2010 Direvisi
Perwakilan warga pemilik lahan, Jamaluddin menjelaskan bahwa, dilapangan masih ada ditemukan warga pemilik lahan yang belum menerima haknya justru dilakukan pembangunan, bahkan disertai dengan pengancaman oleh penegak hukum.
“Kami ini korban pak, kita selalu berusaha untuk bicara baik-baik. Mau buat pertemuan, tetapi tidak pernah terjadi, bupati, kepala balai, dan sebagainya semuanya tidak mau berdialog dengan kami,” jelas Jamal.
Jamal pun bersama rekan-rekannya yang menjadi korban berencana akan ke Komnas HAM melaporkan hal tersebut, tidak hanya sampai disitu.
Mereka akan mencari keadilan dengan berbagai cara agar haknya bisa diberikan sesuai dengan kesepakatan warga dan pemerintah.