Wow! Warkop Penghasilan di Bawah Rp 500 Juta/Tahun Bebas Pajak

Wow! Warkop Penghasilan di Bawah Rp 500 Juta/Tahun Bebas Pajak

M Noer Suhasbi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kabar gembira bagi para pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM). Karena, pemerintah melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membebaskan pajak bagi pelaku usaha yang pendapatannya di bawah Rp 500 juta per tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU HPP ini memberikan keberpihakan pada pelaku UMKM.

“Terutama untuk UMKM. Saya sampaikan juga bahwa Undang-undag HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMKM yang memberikan batasan sama seperti PTKP untuk orang pribadi, maka untuk UMKM orang pribadi kalau pendapatan dari usahanya sampai Rp 500 juta setahun maka dia tidak terkena PPh,” katanya dalam konferensi pers, Kamis 7 Oktober 2021.

Ia pun mencontohkan, warung kopi ataupun makanan yang pendapatannya di bawah Rp 500 juta tidak terkena pajak. Sebelumnya, mereka dikenai PPh Final sebesar 0,5%.

“Jadi kalau ada para pengusaha apakah dia memiliki warung kopi, warung makanan dan pendapatannya tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak,” katanya.

Baca Juga

Dilansir dari Detik, “Selama ini UMKM kita tidak ada yang disebut batas tadi, sehingga mau peredaran brutonya hanya Rp 10 juta, Rp 50 juta, Rp 100 juta dia tetap kena pajak final 0,5%,” tambahnya.

Dia kembali menegaskan, pelaku usaha dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta tak perlu lagi membayar pajak 0,5%.

“Jadi ini sangat jelas banyak sekali usaha-usaha kecil, ultra mikro, mikro, KUR yang peredaran brutonya di bawah Rp 500 juta mereka tidak lagi membayar tarif final 0,5%,” terangnya

referensi : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5757732/cihuy-warung-kopi-cs-penghasilan-di-bawah-rp-500-jutatahun-bebas-pajak?tag_from=news_mostpop

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.