Terkini.id – Gowa Ada sebanyak 24 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan salah satu Penghuni Panti Jompo Meninggal Dunia
Satuan Reskrim Polres Gowa menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan salah satu Warga Panti Werda Gau Ma Baji di Dusun Atu Alang ds Romang loe Kecaatam Bontomarannu yang bernama Lel. Jao Tho Als Sangkala, (63) meninggal dunia . Penganiayaa ini terjadi pada Rabu 22 januari 2020 sekitar pukul 21.11 Wita.
Rekonstruksi yang digelar pada Kamis (05/02/2020) siang tadi, dipimpin Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Jufri Natsir dan turut disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungguminasa Arifuddin SH,MH dan pihak Pengacara korban dan pelaku serta penyidik Polres Gowa.
Kegiatan rekonstruksi tersebut digelar untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, atau bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi serta kronologis kejadian yang sebenarnya dengan menghadirkan tersangka IA (63) dan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut
Tampak jelas, tersangka IA, (63) memperagakan sebanyak 24 adegan mulai awal terjadinya penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
- Browcyl Resmikan Outlet ke-23 di Pallangga, Tebar 1.400 Voucher Berhadiah Emas
- Rayakan HUT Ke-14, Browcyl Tebar Promo Diskon 10 Persen dan 1.400 Hadiah, Ada Grand Prize Emas
- Lontara+ Jadi Andalan Pemkot Makassar, Muhammad Roem Paparkan Strategi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
- LONTARA+ Makassar Tuai Apresiasi di Forum Komdigi APEKSI 2026, Daerah Siap Belajar Transformasi Digital
- Wali Kota dan Wawali Makassar Kompak Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII, Perkuat Kolaborasi Pusat dan Daerah
Dari hasil rekonstruksi terlihat tersangka mengakhiri nyawa korban pada adegan ke-10 dimana tersangka meninju lalu mencekik leher korban menggunakan kedua tangan.
“Hari ini kita lakukan analisa dalam rekonstruksi kronologis peristiwa eksekusi dari pelaku, terhadap korban, sekaligus untuk melengkapi berkas perkara yang akan kita limpahkan ke Kejaksaan, nantinya,” kata Kasat Reskrim AKP. Jufri Natsir.
“Saya berharap pasca dilakukannya reka ulang dalam rekonstruksi ini tidak ada lagi pembantahan oleh siapapun termasuk oleh masing masing penasehat hukum ,” kata AKP Jufri Natsir. (*jr)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
