Terkini.id, Banda Aceh – Kementerian LHK menetapkan 3 orang tersangka kasus penjualan kulit dan tulang Harimau Sumatera di Bener Meriah Banda Aceh.
Bersama dengan KPK, Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan Is (48), A (41) dan S (44) sebagai tersangka dalam kasus penjualan kulit dan tulang Harimau. Jumat, 3 Juni 2022.
Polda Aceh pada tanggal 30 Mei 2022 Penyidik menyita barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulangnya tanpa taring (disimpan di Balai KSDA Aceh), 1 buah mobil beserta kunci, 2 buah handphone, 1 lembar STNK, 1 toples plastik dan 1 kotak plastik.
Ketiga tersangka tersebut adalah Is (48) yang beralamat di Kp Kutelah Lane, Desa Kutelah Lane, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.
Sedangkan A (41) beralamat di Kampung Simpang Utama, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah dan S yang beralamat di Kampung Gerpa, Desa Gerpa Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.
- Menteri LHK di Renungan Suci: Kerja Rimbawan Beresiko Tinggi Kehilangan Nyawa
- Penanaman Pohon Serentak Indonesia 2024, Rangkaian Peringatan Hari Bakti Rimbawan KLHK
- Hari Pers Nasional 2024, Ketum PWI Mengajak Pelihara dan Lestarikan Mangrove Kekayaan Indonesia
- Rangkaian Hari Lahan Basah, Satker LHK SulSel Laksanakan Penanaman Serentak di Kawasan Mangrove Untia
- Dirjen PSKL KLHK Hadir di SulSel: Pulihkan Lahan Kritis Lewat Penanaman Serentak
Pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. dan Ekosistem.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Aceh.
Penangkapan para tersangka berawal dari operasi Perlindungan Tumbuhan dan Satwa (TSL) yang dilakukan Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh pada 23 Mei 2022. Tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat warga Kecamatan Samar Kilang Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menyediakan 1 lembar kulit harimau beserta tulangnya. Saat tim hendak mengamankan 3 orang yang diduga menjual kulit harimau, salah satu pelaku berhasil kabur.
Tim membawa dua orang yang berhasil diamankan berinisial S (44) dan A (41) beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan S dan A, penetapan gelar perkara sehingga masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut. Kedua pelaku dikembalikan ke keluarganya namun tetap wajib melapor ke Penyidik.
Dari hasil pengembangan, pada 30 Mei 2022, Is (48) menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa oleh penyidik Gakkum KLHK
Dalam Konferensi Pers terkait penetapan tersangka ini, Kepala Pusat KLHK Gakum Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, tindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kapolri, Direskrimsus dan jajaran Polres Aceh atas dukungannya dalam penuntutan kasus ini.
“Harimau Sumatera merupakan salah satu satwa eksotis Indonesia yang dilindungi, kekayaan bangsa Indonesia dan dunia. Harimau sumatera memiliki peran penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi hewan lainnya dalam sistem rantai makanan. Hilangnya satwa harimau sumatera berdampak pada keberlangsungan fungsi ekosistem di Aceh dan wilayah lain di Sumatera.
“Kejahatan terhadap TSL seperti Harimau Sumatera merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa. Kejahatan terhadap Harimau Sumatera ini mendapat perhatian masyarakat luas. Tidak hanya publik di Indonesia tetapi juga publik internasional,” tambah Rasio Sani.
Mengingat ancaman perburuan dan perdagangan harimau masih terjadi, Rasio Sani menegaskan, kami telah menginstruksikan Direktur dan Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera untuk mengusut kasus ini, termasuk menindak tegas pelaku lain yang terlibat. “Kejahatan terhadap satwa liar eksotis Harimau harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan berat dan luar biasa, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” kata Rasio Sani. Jumat, 3 Juni 2022.
Sementara itu, Deputi Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Polhut Ahli Utama Sustyo Iriyono mengatakan, jumlah harimau sumatera saat ini baru sekitar 603 ekor, di Provinsi Aceh ada 200 ekor.
Seperti yang disampaikan Dirjen Penegakan Hukum sebelumnya, tindakan tegas dan hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada pelakunya.
“Agar ada efek jera, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.Kejahatan ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem. Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan,” tambah Sustyo Iriyono.
Sustyo menuturkan, untuk mengamankan lingkungan dan kawasan hutan di Indonesia, dalam beberapa tahun terakhir KLHK telah melakukan 1.801 Operasi Perlindungan Lingkungan dan Kawasan Hutan di Indonesia, 1.210 kasus, baik yang melibatkan pelaku korporasi maupun individu, telah dibawa ke pengadilan. Sehubungan dengan penegakan hukum pidana terhadap Satwa Harimau Sumatera, KLHK telah melakukan berbagai operasi dimana dari hasil operasi tersebut berhasil diamankan sebanyak 127 bagian tubuh harimau.
Untuk Aceh, selain tiga tersangka, sudah ada empat tersangka lainnya dalam perburuan dan perdagangan ilegal harimau sumatera dalam proses Gakkum KLHK. “Sekali lagi kami sampaikan bahwa KLHK berkomitmen dan serius untuk menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan. Kami tidak berhenti mengejar dan menindak para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan,” tegas Sustyo Irianto
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
