Terkini, Makassar — Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sulawesi Selatan resmi menggelar Uji Kompetensi Sertifikasi Broker Properti secara on-site untuk pertama kalinya di Makassar.
Pelaksanaan sertifikasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan legalitas pelaku industri properti di Sulawesi Selatan, seiring pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban sertifikasi bagi pelaku usaha jasa perantara perdagangan properti.
Ketua DPD AREBI Sulsel, Frans Sutanjati, mengatakan sertifikasi tersebut menjadi babak baru bagi industri properti di Sulawesi Selatan. Menurutnya, penguatan kompetensi diperlukan untuk memastikan broker memiliki standar profesional dalam menjalankan aktivitas pemasaran dan transaksi properti.
“Sertifikasi ini menjadi new chapter bagi industri properti di Sulsel. Setiap broker properti kini diwajibkan mengantongi sertifikasi kompetensi agar legal dan tepercaya saat melakukan transaksi pemasaran,” ujar Frans.
Ia menjelaskan, penguatan lisensi profesi broker terbagi dalam dua kategori. Pertama, Sertifikasi Broker Properti (BP) yang diperuntukkan bagi tenaga marketing. Kedua, Member Broker Properti (MBP) bagi pemilik kantor agen properti.
Standar Kompetensi Broker Diperkuat
- Dinkes Jeneponto Gelar Aksi Bergizi di MTsN 1 Jeneponto, Libatkan Ratusan Siswa
- Akhir Agustus 2026 Makin Dekat, Promo Honda Merdeka Asmo Sulsel Segera Berakhir
- FER Kendari 2026 Soroti Tata Kelola SDA Sultra dan Dorong Konsep Ekoteologi
- Pelindo dan IKM Perkuat Arus Logistik Nikel melalui Pelabuhan Kendari
- Workshop PKBN di Gowa Perkuat Karakter dan Semangat Bela Negara di Lingkungan Kerja
Perubahan regulasi tersebut tidak terlepas dari meningkatnya profil risiko dalam bisnis jasa perantara properti.
Mulai Oktober 2025, klasifikasi risiko industri properti disebut meningkat dari risiko kecil menjadi menengah tinggi.
Perubahan tersebut berdampak pada peningkatan standar kompetensi yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Jika sebelumnya terdapat 17 unit kompetensi, standar yang diberlakukan kini meningkat menjadi 24 unit Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Secara nasional, Kementerian Perdagangan menargetkan sebanyak 5.000 tenaga kerja tersertifikasi pada tahun ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
