Terkini.id, Makassar – TikTok Pte. Ltd. (TikTok) secara resmi menyampaikan komitmennya untuk menjaga persaingan yang sehat di pasar perdagangan elektronik (e-commerce) pasca akuisisi atas PT. Tokopedia (Toped).
Dalam audiensi yang dilakukan di Kantor Pusat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta, Global Head of Antitrust TikTok Steve Reader bersama jajaran pimpinan ByteDance, Toped, dan kuasa hukumnya, menyampaikan komitmen tersebut kepada Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto serta jajaran pejabat terkait di Sekretariat KPPU.
Pertemuan ini berlangsung pada tanggal 2 April 2024, di mana TikTok menjelaskan berbagai upaya yang akan dilakukan untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mempromosikan penjualan produk lokal di platform mereka. TikTok juga berkomitmen untuk mencegah penjualan produk impor yang tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia.
Taufik Ariyanto, Deputi Kajian dan Advokasi KPPU, menyambut baik audiensi yang dilakukan TikTok, sambil menegaskan bahwa KPPU akan tetap menjaga independensi dalam proses penilaian atas notifikasi transaksi tersebut.
Dalam audiensi tersebut, TikTok menjelaskan strategi mereka dalam mendukung konsumen, pelaku UMKM, dan content creator Indonesia, serta memberikan komitmen untuk menjaga harga yang adil dan kompetitif.
- KAMPAS: Jabal Rahmah Serukan Penguatan Generasi dan Masjid sebagai Pusat Peradaban
- 7 Jam Diperiksa di Polda Sulsel, Husniah Talenrang Bawa Putusan Cerai dari Pengadilan
- BI Sulsel Rayakan Tujuh Tahun Perjalanan QRIS, 7 Fitur Dinikmati Jutaan Pengguna
- BPBD Jeneponto Teruskan Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang 1,25 - 2,5 Meter hingga 25 Agustus
- Unhas Buka Kelas Migrant Batch 1, Siapkan CPMI ke Jepang dengan Pelatihan Bahasa dan Budaya
Mereka juga menekankan bahwa tidak akan ada hambatan pasar atau tindakan yang melanggar aturan persaingan yang sehat di pasar e-commerce setelah akuisisi Toped.
KPPU menekankan pentingnya komitmen TikTok untuk menjaga persaingan yang sehat di pasar, sambil mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk persaingan tidak sehat atau hambatan pasar yang dilakukan oleh TikTok atau Toped pasca akuisisi tersebut.
“Pertemuan ini bukan untuk membahas dampak transaksi, tetapi untuk mendengar kebijakan TikTok dalam menjaga iklim usaha dan UMKM Indonesia paska transaksi,” jelas Taufik Ariyanto, Deputi Kajian dan Advokasi KPPU.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
