Terkini.id, Wajo – Pernikahan di Desa Lempa Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo antara anak lelaki bapak MN (63) dan anak perempuan bapak SS (45) batal digelar.
Tidak jelas alasan mengapa pernikahan tersebut dibatalkan. Namun berdasarkan informasi yang beredar, pihak keluarga SS yang telah membatalkan pernikahan itu secara sepihak.
Padahal, pihak keluarga MN yang berasal dari Desa Towalida, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, telah menyerahkan uang panaik (uang belanja). Totalnya mencapai Rp 33.200.000.
Adapun rincian uang panaik tersebut yakni sebesar Rp 31.000.000, plus beras, gula dan terigu masing-masing satu zak serta emas satu gram.
Yang disesalkan pihak keluarga lelaki, pasca pembatalan secara sepihak oleh keluarga mempelai wanita, keluarga tersebut tidak mengembalikan seluruh uang panaik.
Merasa ditipu, keluarga mempelai pria lapor ke Polisi
- Wakil Bupati Sidrap Hadiri Hari Jadi Kabupaten Wajo ke-627 Tahun
- Gubernur Sulsel Pastikan Progres Jalan Impa--impa-Anabanua Wajo Capai 95 Persen, Manfaatnya Dirasakan Masyarakat
- Berkat Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel, Pembangunan Jalan Balielo Wajo Rampung 100 Persen
- Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Malake, Akses Warga Sidrap-Wajo Kini Lebih Cepat dan Aman
- Pemprov Sulsel Alokasikan Rp522 Miliar untuk Perbaikan dan Peningkatan Infrastruktur Jalan Provinsi di Wajo
Alhasil, karena merasa ditipu, keluarga mempelai pria melaporkan kejadian ini ke Polsek Pammana pada Rabu 6 Februari 2019.
Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Anita Taherong.
“Iya, ada. Saya cek dulu sudah sejauh mana penanganannya,” ujar AKP Anita Taherong, dikutip dari manaberita.com, Kamis 7 Februari 2019.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.