Menurut dia, Ketua Prodi Akidah dan Filsafat yang dilantik pada Rabu 4 Oktober 2023 lalu adalah Dr. H. Muhammad Ali Ngampo, M.Ag.
Padahal dia merupakan dosen tetap sekaligus Sekretaris Prodi Ilmu Hadis periode 2019-2023. Ini tentu keliru dan melanggar statuta sebagaimana dalam PMA. No. 20 tahun 2014.
“Padahal, dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 tahun 2014 tentang statuta UIN Alauddin Makassar, Pasal 53 bagian (f) secara terang menegaskan bahwa Ketua Prodi harus berlatar belakang pendidikan sesuai dengan jurusan terkait,”ujarnya.

Hal ini kata dia tentu mengherankan banyak pihak. Sebab, selain masih banyak dosen di Prodi ini yang memenuhi syarat, juga Prodi tertua di Kampus Peradaban ini surplus dosen bergelar doktor. Bahkan, Dekan sendiri adalah dosen di Prodi ini.
“Keputusan ini tentu saja merupakan pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan oleh Pimpinan Fakultas terhadap Statuta UIN Alauddin,”tegasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alaudin Makassar Dr Muhaimin saat dihubungi redaksi terkini.id mengaku pengangkatan tersebut tidak melanggar.
“Tidak melanggarji, karena dalam statuta tidak ada menyebut harus latar belakang keilmuan untuk Kaprodi dan Sekprodi. Saya sudah baca berkali-kali statutanya,”tandasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
