Beredar SK DPP PKS Tunjuk Umy Asyiatun Khadijah Jadi Ketua DPRD Bulukumba Periode 2024-2029

Beredar SK DPP PKS Tunjuk Umy Asyiatun Khadijah Jadi Ketua DPRD Bulukumba Periode 2024-2029

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini, Bulukumba – Kursi Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba dikabarkan mengalami pergantian. Hal ini dipicu oleh beredarnya surat dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) yang menuliskan bahwa Umy Asyiatun Khadijah sebagai Ketua DPRD Bulukumba periode 2024-2029.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Ketua DPRD Bulukumba sementara beberapa waktu lalu adalah Dr Supriadi dari partai PKS.

Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan, Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor : 781.1/SKEP/DPP-PKS/2024 Tanggal 1 Rabiul Awal 1446 H/ 05 September 2024 M itu ditandatangani Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal, Aboe Bakar Alhabsyi tertanggal 5 September 2024.

Beredar SK DPP PKS Tunjuk Umy Asyiatun Khadijah Jadi Ketua DPRD Bulukumba Periode 2024-2029
Beredar surat dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) yang menuliskan bahwa Umy Asyiatun Khadijah sebagai Ketua DPRD Bulukumba periode 2024-2029.

Surat tersebut jelas menuliskan posisi Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba Propinsi Sulawesi SelatanSelatan, Umy Asyiatun Khadijah, SE.

Di bawah kolom posisi Ketua DPRD Bulukumba tertulis Fraksi yang diketuai oleh H Syaifuddin, S.Sos, Sekretaris yakni Dr Supriadi, S.p, M. Si, dan Bendahara Andi Suriadi, SH.

Baca Juga

Diketahui bahwa saat ini Umy berada di Jakarta untuk menjemput rekomendasi tersebut.

“Saat ini Bu Umy ada di Jakarta,”demikian sumber yang tidak ingin identitasnya dimediakan.

Sebagai informasi, Umy Asyiatun Khadijah sendiri merupakan pendatang baru di dunia politik Bulukumba.

Ia terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Bulukumpa dan Rilau Ale.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.