Ia juga menyampaikan bahwa tujuan pembuatan panduan ini untuk membantu pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas COVID-19 dalam mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 di Indonesia, khususnya di laut.
“Guna memberikan pelindungan terhadap para pelaut, khususnya aparat penegak hukum di kapal yang bertugas,” katanya.
Bakamla telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Ini terutama pada kementerian dan lembaga yang memiliki satuan kapal patroli untuk mempersiapkan protokol khusus bagi aparat penegak hukum di laut.
“Panduan ini mengacu pada referensi internasional, International Maritime Organizatiok (IMO) dan International Health Regulation (IHR),” sambungnya.
- Wuling Eksion Resmi Meluncur di Makassar, SUV 7-Seater EV dan PHEV Pertama untuk Keluarga Modern
- Polres Jeneponto Kirim SPDP Kasus Penganiayaan di Bungung Lompoa, Pelaku Sudah Ditahan
- Bupati Syaharuddin Alrif Lepas 387 Calon Jemaah Haji Kloter 40 Sidrap
- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Siap Hadiri Pelantikan DPP APPI pada 30 Mei 2026
- Urban Farming Jadi Andalan, Wali Kota Makassar Dorong Pemanfaatan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan
Panduan ini juga memuat 8 protokol khusus untuk aparat penegak hukum yang melakukan patroli laut.
Kedelapan protokol tersebut yaitu:
1. Protokol Kapal di Pelabuhan
2. Protokol Kapak Saat Lego Jangkar/Berlayar
3. Protokol Kapal Sebelum Tugss Patroli
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
