Berpenampilan Alim Dikira Hendak Beribadah, Pria Ini Justru Membobol Kotak Amal Masjid

Berpenampilan Alim Dikira Hendak Beribadah, Pria Ini Justru Membobol Kotak Amal Masjid

FR
Fitrianna R

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Seorang pria berpenampilan alim lengkap dengan baju muslim dan peci mendatangi masjid ternyata dengan niat membobol kotak amal.

Adapun kejadian tersebut berlokasi di wilayah Gresik, Jawa Timur, dan dilakukan oleh seoranv pria bernama Mohamad Toha (44).

Ia diketahui berpakaian alim hanya untuk menyamar menjadi jemaah agar tak dicurigai akan berbuat jahat.

Pria itu juga telah membawa belasan jenis kunci untuk membobol kotak amal. Namun, kini Toha telah ditangkap karena aksi tak terpujinya tersebut.

Toha diketahui merupakan warga Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik gara-gara mencuri kotak amal di beberapa masjid pada Senin kemarin.

Toha ditangkap saat mencuri uang kotak amal di Masjid Baitul Mukminin Desa Ngargosari Kecamatan Kebomas.

Saksi H. Ahmad Efendi (50), pengurus Masjid Baitul Mukminin Desa Ngargosari Kecamatan Kebomas, mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat mencuri uang di kotak amal masjid.

“Saat dihitung di Polsek, uang yang dicuri sekitar Rp106.000. Terdiri dari pecahan sepuluh ribuan, lima ribuan, dan dua ribu rupiah. Uang koin tidak diambil,” ungkap H. Efendi saat menjadi saksi, dikutip terkini.id dari tribunnews pada Selasa, 29 Juni 2021.

Untuk mencuri uang dalam kotak amal, terdakwa membawa banyak duplikat kunci yang kemudian dimasukkan satu per satu dalam gembok kotak amal.

“Saat di Polsek, saya minta untuk mencoba kunci-kunci itu. Ternyata ada yang bisa. Padahal, kunci kotak amal yang asli masih ada dibawa pengurus,” imbuhnya

Perbuatan terdakwa sempat menjadi perhatian pengurus masjid dan para tokoh masyarakat. Namun, karena sudah banyak kotak amal yang diduga dicuri, maka kasusnya pun dilanjutkan ke proses hukum.

“Kita, sebagai pengurus masjid sudah rapat tiga kali, akhirnya untuk pembelajaran, kasusnya dilanjutkan.”

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Indah Rahmawati, dalam berkas dakwaannya, juga mengatakan bahwa terdakwa Mohamad Toha memang sudah beberapa kali mencuri uang dalam kotak amal.

Di antaranya di Masjid Al Jihad, Perumahan Bakti Pertiwi (BP) Kulon, berhasil membuka kotak amal dan mengambil uang sebanyak lima kali dengan total Rp433.000 dan di Masjid Baitul Mukminin Desa Ngargosari Kecamatan Kebomas, sebanyak lima kali berhasil mengambil uang Rp410.000.

Barang bukti lainnya, yaitu puluhan kunci gembok yang digunakan untuk membuka kotak amal.

“Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-5 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” ujar Jaksa Indah.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.