Terkini, Jeneponto – Rosmawati alias Mamli (43) yang diduga berselingkuh dengan suami Fenny Frans, Atox Sila ternyata juga diduga dua kali mencuri uang Fenny Frans.
Rosmawati alias Mamli mengakui perbuatannya dengan membuat pernyataan didepan Polisi.
Pernyataan Rosmawati alias Mamli itu diunggah Fenny Frans di akun media sosial pribadinya, Minggu, 19 Mei 2024.

Dalam surat pernyataan itu, Rosmawati alias Mamli menyatakan, Saya yang bertanda tangan dibawah ini, masing-masing :
Nama : ROSMAWATI ALS MAMLI
Umur : Bone, 12 Jum 1980143 Tahun Pekenaan : Wiraswasta Alamat : Jl Sunu Kec. Bontosia, Kota Makassar
- Wawali Makassar Dukung EIRC 2026, Ajang Roller Skate Nasional Siap Digelar
- Asmo Sulsel Dukung Lomba Nyanyi Stuvo Makassar, Semarakkan HUT RI ke-81 di AMEC
- Makassar Job Fair 2026 Buka 1.547 Lowongan, Pemkot Fokus Tekan Pengangguran
- LAKI Demo Polres Jeneponto, Dantim Resmob Mengaku Marah, Kecewa Ada Perlakuan Tak Pantas ke Kasat Reskrim
- Merdeka Daya, PLN UID Sulselrabar Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon 50 Persen Tambah Daya
Dengan adanya perbuatan saya yang telah melakukan pencurian uang sebesar Rp. 700 000 000 (tujuh ratus juta rupiah) milik owner ( feny frans ) sekitar bulan Mei tahun 2024 saai itu dirumah korban di Jl Abd Muthalib Dg Narang, Kel Romang Polong, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, maka Pada hari ini Jumat tanggal 17 Mei 2024. sekira pukul 09.50 Wita, kami tersebut diatas dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dan pihak manapun telah membuat pernyataan sebagai benkut :
1. Sdri. ROSMAWATI alas MAMLI membenarkan telah melakukan pencurian uang didalam rumah (Fenny Grans) sebesar Rp. 700 juta sekitar bulan Mei 2024 dan setelah dirincikan tersisa Rp. 12.700.000 yang tidak ada fisiknya dan wajib dilunasi kepada pemiiknya yaitu ower (Fenny Frans).
2. Per Rosmawati als Mamli berjanji dalam waktu 1 s/d 2 hari harus menyiapkan uang sebesar Rp 10 juta s/d Rp. 20 juta untuk pelunasan sebagian hutang.
3. Per. Rosmawati alas Mamli telah membenarkan bahwa Sekitar bulan Oktober tahun 2023 melakukan pencurian uang dengan total seluruhnya Rp. 65 juta dan wajib dikembalikan.
4. Per. Rosmawati als mamli bersedia meninggalkan Kota Makassar dan kembali kekampung halamannya dan atau Per. Mamli tdak boleh berada didalam Kota Makassar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
