Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul, memberikan penjelasan terkait video tersebut. Menurutnya, video terkait surat suara presiden dan surat suara DPD yang diklaim terlambat atau tidak diambil, disebabkan oleh kesalahan informasi.
Tim dari KPU Gowa, Bawaslu, Polres, dan Kejari Gowa telah berada di lokasi depo sejak malam hari tanggal 3 Januari 2024, menunggu proses loading surat suara. Namun, proses loading dihentikan karena faktor cuaca, dan tim kembali pada 4 Januari 2024 untuk melanjutkan proses loading surat suara ke Kabupaten Gowa.
Kesimpulan
Dengan demikian, kesimpulan dari pemeriksaan fakta ini menyatakan bahwa video klaim surat suara tanpa pengawasan di Makassar sebagian benar.
Video tersebut merekam kejadian di Pelabuhan Petikemas Makassar pada tanggal 4 Januari 2024, di mana surat suara untuk Kabupaten Gowa dikeluarkan tanpa kehadiran polisi, KPU, dan Bawaslu di lokasi, meskipun tidak ada faktor kesengajaan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
