Terkini.id, Takalar-Kasus Ilegal Logging dalam Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Ko’mara Kabupaten Takalar dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berdasarkan surat penyidikan Nomor B.3162/P.4.1/Eku.1/10/2019 tanggal 22 Oktober 2019 atas nama tersangka berinisial S.
Terkait dengan dugaan tindak pidana kehutanan berupa memuat, membongkar, mengeluarkan, menangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di Kawasan hutan dan atau setiap orang dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, dan atau setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam, sebagaimana pasal 83 ayat (1) huruf a jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau pasal 40 ayat (1) jo pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Setelah ini tahapan selanjutnya dikatakan H. Waqqas, tahap II artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang telah dilaksanakan pada Kamis, 31 Oktober 2019 di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.
“Kasus ini berawal dari tertangkap tangan oleh Tim operasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, yang berinisial S ini sementara memotong, mengolah kayu dan memuat kayu di dalam Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Ko’mara di Pa’ke’bu Desa Barugaya Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar,” tutur Waqqas pada Jumat, 1 November 2019.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, S.Pt.,MH, menegaskan setiap orang dilarang melakukan kegiatan dalam Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Ko’mara yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam.
- Grup Astra Makassar Salurkan 400 Dus Indomie untuk Korban Gempa NTT
- Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Pengukuhan 10.000 Guru Al-Qur'an dan Pembukaan Muktamar V Wahdah Islamiyah
- Kalla Rescue Konsisten Jalankan Misi Kemanusiaan di Siaga SAR Merah Putih Gunung Bawakaraeng
- Husniah Talenrang Nonaktifkan 16 Pejabat Termasuk Sekda: Agar Pemerintahan Tertib Sesuai Aturan
- Muncul Narasi Membenturkan Instansi Kemenhut, KPH dan Gakkumhut Tetap Solid Berantas Perambah Hutan
“semoga dengan tertangkapnya tersangka berinisial S ini dapat memberikan efek jera,” harap Dodi tegas.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
