Ditetapkan Tersangka, SYL Pakai Uang Korupsi Bayar Kartu Kredit dan Cicil Alphard

Ditetapkan Tersangka, SYL Pakai Uang Korupsi Bayar Kartu Kredit dan Cicil Alphard

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo yang akrab dengan akronim SYL resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian, Rabu, 11 Oktober 2023.

Penetapan SYL sebagai tersangka diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain SYL, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kasdi Subagyono (Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian), dan Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian).

“Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024, KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian, MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” kata Johanis.

Johanis juga mengungkapkan, KS dan MH diangkat sebagai pejabat di lingkup Kementan oleh SYL saat masih menjabat Menteri Pertanian.

Baca Juga

Kemudian, lanjut Johanis, Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

Kebijakan SYL itu, kata Johanis, adalah kebijakan personal yang berkaitan dengan pemerasan terhadap ASN di internal Kementan. Hasil pemerasan itu dipakai Syahrul untuk memenuhi kebutuhan pribadi keluarganya.

“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” ungkapnya.

Dalam kebijakannya itu, lanjutnya, SYL menugaskan KS dan MH untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu,” ujar Johanis.

Sejumlah uang korupsi tersebut selain dipergunakan Syahrul Yasin Limpo untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, juga dipakai untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard milik SYL.

“penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” bebernya.

KPK pun membeberkan, total uang korupsi yang dinikmati oleh SYL beserta KS dan MH berjumlah Rp 13,9 miliar.

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.