Divonis 5 Tahun Penjara, Penjual Bakso di Makassar Kirim Surat ke Jokowi

Divonis 5 Tahun Penjara, Penjual Bakso di Makassar Kirim Surat ke Jokowi

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Kasus ini berhubungan dengan pengembalian uang berlebih atas penjualan sebesar Rp800 juta kepada pemilik.

Pada saat itu, Dalmasius Panggalo mengklaim kalau ia telah menjual AYDA Rp2,6 miliar dipotong utang pokok pemilik aset di bank Rp1,5 miliar dan tunggakan bunga Rp300 juta sisanya Rp800 juta dikembalikan ke debitur.

Ia juga menambahkan bahwa BPR Sulawesi Mandiri tidak menderita kerugian.

Sedangkan untuk penjualan AYDA, Dalmasius menekankan bahwa hal tersebut dilakukan atas persetujuan para petinggi perusahaan.

“Penjualan AYDA dan pengembalian uang yang saya lakukan sudah mendapat persetujuan secara lisan dari Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali (pemilik 70 persen saham),” tuturnya.

Menurut OJK, pengembalian tersebut bermasalah, yang mana akhirnya membuat OJK menganggapnya sebagai pencatatan palsu.

“Padahal debitur sendiri juga sudah mengakui menerima kelebihan penjualan agunan tersebut sebesar Rp 800 juta, ” ucapnya.

“Saya akui saya melakukan pelanggaran dalam penjualan AYDA, tapi tidak ada pelanggaran pidana, melainkan administrasi. Dan tidak ada yang dirugikan,” tambahnya.

Dampak dari kasus ini membuat dirinya tidak diperbolehkan untuk bekerja di perusahaan perbankan.

“Sejak keputusan vonis tersebut, saya juga dilarang bekerja selama 20 tahun di perbankan hingga harus beralih ke penjual bakso dan kopi saja di rumah ini,” imbuhnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.