Terkini.id, Makassar – Pelaksana Kegiatan pada Proyek Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kota Makassar anggaran DAK tahun 2021, CV. Era Mustika Graha merasa dirugikan oleh Dinas Perpustakaan Kota Makassar.
Hingga saat ini, sisa termin pembayaran belum dibayarkan oleh pihak pejabat kuasa anggaran di Dinas Perpustakaan Kota Makassar.
Menurut Pelaksana harian CV Era Mustika Graha banyak dugaan pelanggaran administrasi sehingga pihaknya dirugikan.
“Kami sudah optimalkan untuk melaksanakan tanggung jawab sesuai kontrak, yang kami inginkan saat ini dibayarkan sesuai bobot yang telah kami kerjakan,” ungkap Nata.
Menurutnya, terjadi selisih bobot pembayaran sehingga menyebabkan kerugian. Disepakati sebelumnya oleh para pihak terkait yaitu 96,22% sedangkan bobot pekerjaan yang di laporkan oleh konsultan pengawas hanya 91,85%.
- Hangatkan Safari Ramadan, Kadis Perpustakaan Dampingi Wakil Wali Kota Tarawih Bersama Jamaah
- Hadiri Musrenbang RKPD, Kadis Perpustakaan Makassar Dorong Literasi Jadi Pilar Pembangunan
- Kadis Perpustakaan Makassar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Penguatan Program Literasi Kota
- Perpustakaan Panakkukang: Wisata Budaya dan Buku Berpadu
- Dinas Perpustakaan Makassar Perkuat Komitmen Pendongeng untuk Tingkatkan Literasi Anak
Ia mengatakan pihak Inspektorat Pemerintah Kota Makassar seharusnya ikut mengeluarkan Reviu dan pengakuan utang belanja tahun 2022 pada pembangunan gedung layanan perpustakaan untuk penyedia jasa dalam hal ini CV Era Mustika Graha.
“Menurut kami pihak Inspektorat dinilai keliru hanya mengeluarkan Reviu untuk konsultan pengawas pada pekerjaan Gedung Layanan Perpustakaan. Seharusnya dapat di lakukan secara berbarengan dengan kontraktor pelaksana, sehingga perintah pencairan sisa termin dapat dilakukan,” tuturnya.
Ia mengatakan alasan Kepala Inspektorat tidak melakukan Reviu kepada CV Era Mustika Graha disebakan sedang dalam proses penyelidikan kejaksaan Negeri Makassar.
“Menurut kami setelah melaksanakan audience ke pihak Kejari proses penyelidikan tetap jalan tanpa menghalangi proses administrasi pencairan termin pada penyedia jasa,” sebutnya.
Hingga sampai saat ini pengguna anggaran dari Dinas Perpustakaan Kota Makassar tidak melakukan proses administrasi pembayaran termin karena menunggu Reviu Inspektorat terhadap utang belanja tahun 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
