Terkini.id, Makassar – Seorang pemuda yang diketahui berinisial SI (17 tahun) ditemukan tewas tercekik ikat pinggang di gedung Sinyal Timur, Stasiun Cikampek, pada Jumat 7 Februari 2020 lalu.
Hari itu, ditemukan juga 3 kaleng lem aibon di dekat jasad pemuda tersebut.
Belakangan ,isteri kematian SI (17) akhirnya terkuak.
Korban ternyata dibunuh oleh USA alias F (19) temannya sendiri. Pemicunya tergolong sepele, yaitu rebutan lem aibon.
Korban dan pelaku adalah memiliki hubungan pertemanan. Keduanya dikenal sebagai anak jalanan yang kerap menghisap lem aibon.
- Disa Rizky Novianty, People & Culture Director KALLA Raih Indonesia Most Powerful Business Women Leader 2025
- Wakil Ketua DPRD Makassar Eric Horas Gelar Reses di Kelurahan Banta-Bantaeng, Warga Keluhkan Bantuan Sosial
- Reses Pertama, Anggota DPRD Makassar Azwar Rasmin Serap Aspirasi Warga Kelurahan Tamamaung
- Tutup Reses Pertama, Anggota DPRD Makassar Andi Odhika Cakra Serap Aspirasi Warga di Dua Kelurahan
- Kalla Youth Fest dan Kalla Run 2025 Jadi Event Akbar di Kota Makassar Akhir Pekan Ini
“Keduanya anak jalanan, tapi pelaku sering kelihatan mengamen di Cikampek,” kata Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin kepada wartawan di Mapolres Karawang, Senin 17 Februari 2020.
Arif mengungkapkan, setelah mencari uang di jalanan, kedua kemudian membei lem aibon dan menghisapnya hingga teler. Setelah itu mereka berdua bertikai karena rebutan lem aibon.
“Korban meminta lem aibon milik pelaku, tapi pelaku tak terima, akhirnya mereka berkelahi,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku membunuh SI kawaannya tersebu gegara rebutan lem aibon. Mereka berkelahi hingga berujung tewasnya korban.
“Motif pembunuhan hanya masalah rebutan aibon. Jadi menurut kawan pelaku, korban dengan tersangka adalah teman sama-sama menghisap lem aibon untuk mendapat sesuatu yang enak,” Arif menambahkan.
Barang bukti lem aibon ditemukan petugas tak jauh dari jenazah korban. Tiga botol lem aibon yang kosong tersebut jadi petunjuk polisi untuk menguak kasus tersebut.
Polisi kemudian menangkap pelaku yang sedang teler di kolong jembatan Cikampek. “Pelaku kami tangkap di kolong jembatan di Cikampek,” ungkap Arif.
Akibat perbuatannya, USA dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.