Terkini, Makassar — Proses penegakan hukum terhadap kasus kepemilikan satwa liar dilindungi di Kota Manado memasuki tahap lanjutan. Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Balai Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, telah menyerahkan tersangka berinisialAA (34)beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam prosesTahap II, pada Rabu 15 April 2026.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara kepemilikan24 ekor satwa liar dilindungikini siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima dan ditindaklanjuti oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara terkait dugaan aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengamanan terhadap tersangka beserta barang bukti, yang selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan24 ekor satwa liar jenis burung, terdiri atas14 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor Kasuari (Casuarius sp.), 1 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria), dan 1 ekor Elang Bondol (Heliastur indus).
Berdasarkan keterangan tersangka, satwa-satwa tersebut diperoleh dari pemburu di wilayah Pelabuhan Sorong dan rencananya akan dibawa ke Filipina.
- Kisah Ilham di Lokasi TMMD Ke-128 Jeneponto Menggetarkan Hati Danrem 141 Toddopuli
- Sentuhan Tulus TMMD ke-128: Kepedulian Mengalir Hangat ke Warga Jeneponto
- AFT Hasanuddin Siaga, Pertamina Pastikan Pasokan Avtur Haji 2026 Aman
- Gakkumhut Sulawesi Imbau Masyarakat di Sekitar Pertambangan Ikut Mencegah Aksi Perambahan Liar
- Parmusi Sulsel Serukan Tabayyun Terkait Isu Jusuf Kalla
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi,Ali Bahri, menegaskan bahwa proses hukum saat ini telah memasuki tahapan penting menuju persidangan. Ia menambahkan bahwa penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, BKSDA Sulawesi Utara, serta para pemangku kepentingan lainnya.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan saat ini memasuki Tahap II. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hingga pelimpahan ke pengadilan, serta terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi,” tegas Ali Bahri.
Atas perbuatannya, tersangka AA (34) disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perburuan, kepemilikan, maupun perdagangan satwa liar dilindungi. Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi dan laporan dugaan pelanggaran dinilai sangat penting dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
