Terkini.id, Lamongan – Razia protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, bukan hanya sekedar gertak sambal.
Hal itu dibuktikan saat petugas gabungan berhasil merazia sebanyak delapan pelanggar protokol kesehatan di sebuah warung kopi yang berlokasi di Kecamatan Bluluk, Rabu 3 Februari 2021.
Danramil Bluluk, Kapten Kav Parman mengatakan, petugas gabungan telah memberikan sanksi ke para pelanggar prokes tersebut.
Sanksinya pun, kata Danramil Kapten Kav Parman, berupa sanksi sosial hingga denda.
“Sanksi itu bisa berupa tilang KTP dan denda,” ujarnya
- Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Volleyball Cup 2026 dengan Mengalahkan Korea Selatan
- Pesantren Madani Parmusi Dibangun di Tombolo Pao, Kemenag Gowa Pastikan Pendampingan Legalitas
- 32 Negara Resmi Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026, Berikut Jadwalnya
- Lukman B Kady Serap Aspirasi Warga Bontoala Saat Pengawasan APBD 2026
- Selain Dinas Perkimtan Gowa, Polisi Juga Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf
Sebelumnya, Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk gencar melakukan razia Prokes.
Selain razia, Letkol Sidik juga mengimbau personelnya untuk intens melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
