Terkini, Jeneponto – Harga jagung kuning di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dilaporkan berada pada kisaran Rp3.500 hingga Rp 4.000 per kilogram. Angka ini jauh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan sebesar Rp5.500 per kilogram.
Pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional, menetapkan HPP jagung di tingkat petani sebesar Rp5.500 per kilogram pada Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa harga jagung kuning di Jeneponto masih berada di bawah HPP tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani yang mengandalkan hasil penjualan jagung sebagai sumber pendapatan utama.
“Harga jagung kuning disini kalau ditimbang basah Rp 3.000/kg, kering Rp 3.500/kg,” kata salah seorang petani di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Binamu, Kamis, 27 Maret 2025.
Sementara, di Kecamatan Bontoramba, harga jagung Kuning sekitar Rp 3.500 hingga Rp 4.000,” di awal panen yang kering Rp 3.500/kg, sekarang 4.000/kg,” Jelasnya.
- XLSMART Gelontorkan Rp200 Juta, 33 Ribu UMKM Perempuan Berebut Modal Pintar 2026
- Ulama dan Umara: Dua Pilar Peradaban untuk Sulawesi Selatan Maju dan Berkarakter
- Pemkot Makassar Bentuk Tim ATS, Jemput Anak Putus Sekolah Kembali Belajar
- Di Balik Sekop Sang Komandan, Mengukir Jalan Kesejahteraan untuk Rakyat di Jeneponto
- Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira, MRR : Berlangsung Tertib Tidak Ada Ricuh, Terima Kasih Semuanya
Situasi ini menyoroti pentingnya pengawasan dan intervensi dari pemerintah untuk memastikan bahwa harga jagung di tingkat petani sesuai dengan HPP yang telah ditetapkan, sehingga kesejahteraan petani dapat terjaga.
Terkait dengan hal itu, Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyesuaian Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk komoditas gabah dan jagung kuning. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Jeneponto H. Imam Taufiq, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin), Kepala Bulog Cabang Bulukumba Farid Nur, serta perwakilan dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Jeneponto (GPMJ).
Dalam pertemuan ini, Komisi II DPRD menyoroti dampak kebijakan penyesuaian HPP yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp6.500 per kilogram untuk Gabah Kering Panen (GKP) dan Rp5.500 per kilogram untuk jagung kuning. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta menjaga stabilitas harga di pasar.
Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, H. Imam Taufiq, menegaskan perlunya pengawasan ketat agar kebijakan HPP benar-benar menguntungkan petani lokal. “Kami ingin memastikan bahwa petani di Jeneponto mendapatkan harga yang layak dan tidak dirugikan oleh praktik permainan harga di lapangan,” ujarnya.
Dinas Pertanian dan Dinas Perdagin diminta untuk memonitor distribusi hasil panen serta memastikan bahwa Bulog dapat menyerap gabah dan jagung dari petani sesuai dengan HPP.
Kepala Bulog Cabang Bulukumba, Farid Nur, menegaskan Bulog siap membeli gabah dan jagung sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah dan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (BAPANAS). “Kami berkomitmen untuk mendukung kebijakan ini dengan tetap memperhatikan kualitas yang telah ditetapkan,” kata Farid Nur.
Perwakilan GPMJ turut menyampaikan aspirasi mereka, menekankan pentingnya transparansi dalam penerapan HPP agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan petani. Mereka juga mendorong agar pemerintah daerah lebih aktif dalam melakukan sosialisasi kepada petani mengenai hak mereka dalam skema HPP ini.
Komisi II DPRD Jeneponto berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini serta akan melakukan evaluasi berkala guna memastikan implementasinya berjalan sesuai harapan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
