Terkini.id, Palembang – Humas Polda Sumsel bantah anak Akidi Tio Heriyanti tersangka, beda dari Dirintel. Polda Sumsel berbeda pernyataan menyoal status anak bungsu mendiang Akidi Tio, Heriyanti terkait sumbangan Rp 2 triliun. Humas Polda Sumsel saat ini membantah Heriyanti sudah menjadi tersangka.
“Statusnya saat ini masih proses pemeriksaan,” terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Mapolda Sumsel, Senin 2 Agustus 2021.
Seperti dilansir dari detikcom, Senin 2 Agustus 2021, wartawan mengkonfirmasi kembali pernyataan Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro, yang menyebut Heriyanti sudah menjadi tersangka. Sementara itu, Kombes Supriadi sendiri membantah hal itu.
“Belum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penanganan anak bungsu dari almarhum Akidi Tio ada di Dirkrimum Polda Sumsel. Kombes Supriadi menyatakan dengan tegas, belum ada penetapan tersangka.
“Yang punya kewenangan rilis cuma dua, Pak Kapolda dan Kabid Humas. Yang dipakai adalah statement Kabid Humas. Ini saya rilis atas perintah dan petunjuk Bapak Kapolda,” imbuh Kombes Supriadi.
Sebelumnya diberitakan, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro hadir dalam konferensi pers bersama tentang sumbangan keluarga Akidi Tio di Palembang. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru juga berada di lokasi konferensi pers tersebut.
Dalam jumpa pers itu, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro mengungkapkan jika Heriyanti sudah jadi tersangka.
“Kita melakukan upaya penegakan hukum terhadap adanya polemik komitmen sumbangan Covid-19 yang ditujukan ke Kapolda Sumatera Selatan. Saat ini, tersangka inisial H (Heriyanti) sudah kita amankan dari lokasi,” ujar Kombes Ratno.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
