Terkini.id, Jakarta – Motif kasus pembuangan bayi yang terjadi di Sidoarjo tepatnya di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, akhirnya terungkap. Pelaku pembuangan bayi perempuan berusia dua minggu tersebut adalah ibu kandung bayi itu sendiri.
Pada Selasa 9 November 2021 pagi, Sumiati Ningsih terkejut ada tangisan bayi di depan rumahnya. Saat dilihat ada bayi tergeletak tepat depan pintu rumahnya pakai baju dan ada gendongan warna merah muda. Kemudian ia melaporkannya ke tetangga, lalu ke perangkat desa dan Polsek Balongbendo.
Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolresta Sidoarjo, mengatakan pembuang bayi ini adalah ibu kandung sendiri, yakni TSA yang berusia 28 tahun. TSA merupakan warga Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Dari hasil pemeriksaan, ibu kandung bayi ini pada saat kejadian hendak ke rumah orang tuanya di Gedeg, Mojokerto. Namun di tengah perjalanan mengaku mendapatkan bisikan gaib dari seorang kakek untuk menaruh bayinya ke arah timur tinggalnya. Hingga sampailah di wilayah Balongbendo, lalu ia meninggalkan bayinya di rumah Bu Sumiati, Desa Jabaran,” ujar Kusumo di Mapolsek Balongbendo, Kamis 11 November 2021, dikutip dari Detikcom.
Yang mengungkap pelaku pembuangan bayi ini adalah ayah kandung bayi itu sendiri yang mendatangi Polsek Balongbendo, usai dirinya mengetahui ada penemuan bayi perempuan. Sementara yang bersangkutan saat kejadian, usai mandi bingung mencari istri dan putrinya tidak ada di rumah.
- Warga Jeneponto Digegerkan dengan Penemuan Bayi Perempuan di Gubuk Sawah
- Viral Video Penemuan Bayi di Tolo Timur Kelara Jeneponto
- Warga Gowa Digegerkan dengan Penemuan Bayi Perempuan, Ditemukan dalam Kardus
- Bayi Perempuan Terbungkus Kantong Biru Ditemukan Mengembang di Aliran Kali Angke
- Miris! Kasus Pembuangan Bayi Kembali Terjadi di Sidoarjo
Selanjutnya, setelah melapor ke polisi, sang ayah lalu mencari keberadaan TSA bersama polisi. Selasa 9 November malam, akhirnya TSA ditemukan di pos polisi terminal Mojokerto dalam kondisi linglung kebingungan mencari bayinya.
“Ternyata ibu bayi ini menurut keterangan keluarga dan hasil pemeriksaan psikologi, mengalami gangguan jiwa. Berupa sering mengurung diri, berhalusinasi dan enggan bersosialisasi,” ungkap Kusumo.
“Karena itu, berdasar hasil pemeriksaan kejiwaan TSA yang dilakukan pada 10 November 2021, maka tidak dapat dikenakan ancaman hukuman,” lanjutnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
