Ini Penjelasan BKPSDM Wajo Terkait TPP ASN Molor Pencairannya

Ini Penjelasan BKPSDM Wajo Terkait TPP ASN Molor Pencairannya

FH
R
Farel Haeril
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id,Wajo-Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) angkat bicara terkait  pihak-pihak yang mempertanyakan TPP ASN yang belum cair.

Kepala BKPSDM Kab. Wajo, Herman bahwa TPP tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Menteri berwenang memberikan persetujuan terhadap tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Persetujuan tertulis menteri yang baru terbit per tanggal 11 April 2022 lalu, segera  ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai ASN (TPP ASN) pada setiap jabatan yang terdiri dari beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, pertimbangan objektif lainnya,” ucapnya.

Saat ini pihaknya telah merampungkan semua regulasi dan peraturan TPP dan telah melakukan sosialisasi mengenai penginputan kegiatan harian di aplikasi.

“Kita sudah lakukan Sosialisasi rata cara penginputan aktifitas harian dan pengunnan aplikasi kepada para ASN kita secara hybdrid pada tanggal 21 April 2022 kemarin, saat ini masih tahap penginputan oleh masing2 ASN.

Baca Juga

“Hasil dari penginputannya aktifitas harian di tambang rekap kehadiran,inilah yang akan dibayarkan sesuai dengan Besic TPP masing-masing”

Herman menegaskan bahwa kepada yang sudah menyelesaikan inputan aktifitas harian di aplikasi, akan segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan. 

“Jadi tidak ada kewenangan kami untuk menahan atau tidak membayarkan TPP ASN. Jika ada OPD yang sudah merampungkan penginputan aktifitas hariannya sampai bulan April, bisa segera melakukan proses pencairan”

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.