Terkini.id, Makassar – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) sebesar dua kali lipat mendapat respons beragam dari masyarakat.
Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan mengenai kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan mengenai kenaikan iuran JKN dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tertanda 24 Oktober 2019.
Akademisi sekaligus praktisi pelayanan Kesehatan Sulsel dr A. Ardiatma, S.Ked, menjelaskan pada dasarnya iuran BPJS Kesehatan dibawah naungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki prinsip gotong royong.
JKN diselenggarakan sebagai asuransi sosial. Prinsipnya gotong royong,ungkap dr Ardiatma dalam rilisnya, Jumat, 1 November 2019.
- Imbas Kelangkaan BBM, Disdik Makassar Terapkan Pembelajaran Daring untuk TK, SD dan SMP
- Four Points by Sheraton Makassar Genap 11 Tahun, Rayakan dengan Aksi Sosial dan Syukuran
- New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Toyota di Segmen Low MPV, Market Share Capai 66,2 Persen
- Alfamart-Sweety Lanjutkan Kolaborasi Sahabat Posyandu, Jangkau 8.400 Penerima Manfaat
- Polres Jeneponto Perketat Pengamanan di Seluruh SPBU, Antisipasi Isu Kelangkaan BBM dan Antrian Panjang
Menurutnya, besaran iuran memang seharusnya ditinjau kembali selambat-lambatnya setiap 2 tahun.
Peninjauan tersebut berfungsi untuk meningkatkan pelayanan sekaligus menghindari defisit anggaran.
Lebih lanjut, dengan perhitungan tersebut dapat diestimasikan besaran selisih yang akan terjadi antara besaran iuran dengan defisit anggaran
Untuk menutupi defisit yang terjadi, sebenarnya ada beberapa jalan keluar.
“Pilihannya ada 3, menyesuaikan iuran, mengurangi cakupan penjaminan dan memberikan dana tambahan,” tambahnya.
Kali ini, pemerintah memilih opsi pertama menyesuaikan iuran, kata dr. Ardiatma yang juga merupakan Ketua Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Selatan.
Ditanya soal kenaikan dua kali lipat iuran BPJS Kesehatan, Ardi menyayangkan kenaikan tersebut. Relatif sebenarnya,Seharusnya tidak akan terjadi kenaikan signifikan sebesar itu,bila peninjauan berkala kita taati.
“Sekarang sudah terlanjur berat,sehingga penyesuaian sampai dua kali lipat,” tandasnya.
Ia juga memberi catatan jika menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak serta merta menutup menutup defisit yang terjadi.
“Kenaikan iuran akan berdampak ke depan. Sementara defisit yang sudah terlanjur terjadi kemarin sampai hari ini, tetap harus ditutup dengan cara lain bukan dari kenaikan ini, karena kenaikan ini berpengaruh hanya pada penyesuaian ke depan, defisit hari ini masih butuh jalan keluar,” jelasnya.
Terakhir, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah, mudah-mudahan menjadi tindakan yang memberikan manfaat untuk semua masyarakt Indonesia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
